Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Nukila Evanty Nilai Masyarakat Adat Berhadapan Bisnis dan Pembangunan

📅 Senin, 14 Nov 2022, 14:53 WIB | Oleh:

"Masyarakat adat Talang Mamak akhirnya membuat sumur untuk memenuhi kebutuhan akan air bersih," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Nukila, masyarakat masih harus berjuang menghadapi pandemi COVID-19, akses terhadap air bersih menjadi lebih penting dari sebelumnya.

"Masyarakat diharuskan menjaga kebersihan dan menjadi salah satu upaya melindungi diri pribadi dari COVID-19 misalnya menjaga higienitas tubuh, kerap mengganti baju dan mencuci pakaian setelah bepergian dan mencuci tangan dengan air bersih," sambungnya.

Disamping itu, Nukila menjelaskan bagi perempuan di masyarakat adat, merekalah penjaga keluarga dalam arti menyediakan air bersih, mencuci, memasak bagian dari sumber mata air dan air sungai buat keluarganya.

"Sehingga semakin sulit saat ini karena air sungai mengering, mengendap, air menjadi tercemar karena limbah dari perusahaan dan kelangkaan air karena bisnis dan perusahaan yang ada di sekitar tempat mereka tinggal belum punya sensitivitas untuk menghormati masyarakat tempat bisnis atau perusahaan mereka beroperasi," paparnya lagi.

Nukila menyarankan bisnis bagaimana yang seharusnya dilakukan oleh bisnis dan perusahaan agar tidak menyebabkan pencemaran dan kerusakan pada sumber air, tanah dan hutan.

"Bisnis yang mengajak masyarakat adat dan masyarakat desa untuk berdialog, berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan mereka dalam setiap pengambilan keputusan. Saya kira pebisnis dan perusahaan apalagi perusahaan skala multinasiol sudah mulai memahami prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGPs)," jelasnya lagi.

Tiga pilar UNGPs yang dikenal bahwa bisnis itu harus melindungi, menghormati, memulihkan sehingga pebisnis atau perusahaan harus menghindari terjadi pelanggaran hak masyarakat adat dan harus memberikan ganti atas kerugian yang diderita oleh korban sebagai dampak dari kegiatan bisnis.

Tidak hanya itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus lebih maksimal dalam upaya mendorong perusahaan dan pebisnis untuk melakukan upaya menginternalisasi aturan mereka agar lebih patuh untuk penghormatan hak-hak masyarakat adat.

"Tak sekedar hanya mengeluarkan CSR (Corporate Social Responsibility) semua hal akan teratasi dengan baik tetapi perlu upaya yang lebih intens untuk mengadakan riset awal ke daerah tempat perusahaan beroperasi, apa saja budaya sosialnya, lakukan pendekatan dengan berdialog dan komunikasi, konsultasi dengan lebih efisien dan menjelaskan tanggung jawab pebisnis, manfaat bisnis tersebut bagi masyarakat secara transparan," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kementan akan Kurangi Jumla...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
HUT Jakarta ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum 27-28 Juni 2026

HUT Jakarta ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum 27-28 Juni 2026

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.