Ruang Fiskal 2023 Sangat Terbatas
📅 Rabu, 31 Agu 2022, 00:04 WIB | Oleh: Tim RedaksiSementara itu, Direktur Eksekutif Energi Watch, Mamit Setiawan, mengatakan selain penyesuaian harga, pembatasan juga mendesak dilakukan dengan merevisi aturan khususnya Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak agar bisa diketahui apa saja kriteria kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi. "Pemerintah harus tegas dalam revisi Perpres tersebut. Kalau setengah hati, saya kira hasilnya akan tetap sama," tegas Mamit.
Pola subsidi, tambahnya, sudah seharusnya diubah dari berbasis barang ke berbasis orang.
Semakin Kuat
Peneliti Ekonomi Core, Yusuf Rendi Manilet, mengatakan kecenderungan pemerintah untuk menaikkan harga BBM semakin kuat, apalagi pemerintah baru saja meluncurkan kebijakan untuk menyalurkan bantuan sosial dalam rangka menjaga daya beli masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saya kira ini merupakan antisipasi pemerintah sebelum memutuskan menaikkan harga BBM di beberapa hari ke depan," katanya.
Diskusinya adalah berapa besar kenaikan dengan melihat kondisi inflasi saat ini, sehingga perlu dilakukan secara bertahap agar dorongan terhadap inflasi secara umum itu tidak relatif besar.
Setelah ditetapkan besarannya, selanjutnya yang harus diperhatikan adalah bantalan sosial yang akan disalurkan. Pemerintah diharapkan tidak hanya menyasar kelompok miskin, tetapi juga kelompok menengah dan juga kelompok rentan dan hampir miskin. Hal itu untuk mengantisipasi tergerusnya daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah yang muaranya bisa pada konsumsi rumah tangga di sisa akhir tahun 2022.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!