Mengagetkan Jumlahnya Banyak Sekali! KPK Beberkan Modus Korupsi Paling Banyak Dilakukan Orang Indonesia
📅 Selasa, 31 Mei 2022, 14:55 WIB | Oleh: Suliana
Doc: Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tindakan suap dan gratifikasi menjadi modus korupsi paling banyak dilakukan dalam dunia usaha.
"Modus yang paling banyak dilakukan adalah terkait suap-menyuap dan pemberian gratifikasi, yaitu mencapai 802 kasus," ujar Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (31/5).
Tak hanya itu, pengadaan barang dan jasa juga menjadi modus korupsi yang kerap dilakukan. Ipi mencatat modus seperti itu terjadi sebanyak 263 kasus, disusul modus korupsi terkait perizinan dengan 25 kasus.
Berdasarkan hal tersebut, Ipi lantas menekankan pentingnya andil pelaku usaha dalam pemberantasan korupsi, khususnya dengan memutus rantai korupsi yang melibatkan kalangan mereka.
Mengenai pelaku korupsi, Ipi mencatat 345 pelaku korupsi berasal dari kalangan swasta atau dunia usaha. Angka ini bersumbangsih sekitar 25 persen dari total pelaku korupsi yang mencapai 1.360 orang. Adapun data itu diperoleh Ipi dari catatan penindakan KPK sejak 2004 hingga Desember 2021.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ipi menyadari upaya pemberantasan korupsi harus diimbangi dengan upaya pencegahan dan pendidikan, di samping hanya dengan melakukan penindakan.
Karena hal itu, KPK bersama PT PLN (Persero) berupaya mewujudkan dunia usaha bebas korupsi melalui kolaborasi yang menekankan penanaman nilai-nilai integritas. Salah satunya dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi yang diselenggarakan keduanya.
"Salah satunya dengan membuat berbagai program dan panduan pencegahan korupsi bagi pelaku usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi di dunia usaha," ucap Ipi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!