Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Keterlaluan Harus Ditindak Pelakunya, BPK Temukan Iuran BPJS Tenaga Kebersihan di Padang Tak Dibayarkan

📅 Kamis, 10 Mar 2022, 18:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Keterlaluan Harus Ditindak Pelakunya, BPK Temukan Iuran BPJS Tenaga Kebersihan di Padang Tak Dibayarkan Doc: Antara/Ikhwan Wahyudi
Ket. Kepala BPK perwakilan Sumbar Yusnadewi.

Padang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Barat menemukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta hak pekerja bagi jasa tenaga kebersihan dan keamanan di Pemkot Padang tak dibayarkan.

"Temuan tersebut terungkap pada hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2021," kata Kepala BPK perwakilan Sumbar Yusnadewi di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu pada Media Workshop BPK hasil pemeriksaan BPK Sumbar semester II 2021.

Menurut dia, temuan tersebut terungkap pada delapan OPD di lingkungan pemkot Padang senilai Rp503,33 juta yang tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sejalan dengan itu Kepala Subauditorat Sumbar II BPK Ali Thoyibi mengungkap pihaknya juga menemukan adanya kelebihan potongan BPJS atas honorarium pegawai honor dan tenaga kontrak senilai Rp68,24 juta yang tidak diketahui keberadaannya.

Kemudian ada penarikan tunai dari rekening operasional pengelola gaji sebesar Rp271,90 juta yang belum dapat dijelaskan peruntukannya dan sebesar Rp2,13 miliar yang tidak diyakini penggunaannya.

"Ini merupakan akumulasi dari beberapa tahun, misalnya ada ASN yang mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan kemudian bendahara melakukan pemotongan gaji, namun nominal pemotongan melebihi dari cicilan pinjaman yang dibayar kepada lembaga keuangan tersebut," kata dia.

Berikutnya BPK Sumbar juga menemukan kekurangan volume atas 16 paket pekerjaan jalan irigasi jaringan tahun anggaran 2021 pada dua OPD sebesar Rp181,91 juta.

"Lalu ada denda keterlambatan atas 21 paket pekerjaan pada tiga OPD sebesar Rp380,86 juta yang belum dikenakan," katanya.

Ia menambahkan BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dalam rangka menilai kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Mengacu kepada UU no 15 tahun 2006 BPK bertugas memeriksa pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara yang mengelola keuangan negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Advertisement
jjroyal-luwak
pasang iklan di koran jakarta
Olahraga
Marc Klok Berharap Bisa Pen...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Rumor Kim Jong-un Meninggal karena Perdarahan Otak di Beijing Memanas, Muncul Foto Hadir di Pameran - Adiknya Diklaim Rebut Kekuasaan dan 9.000 Tentara Tiongkok Dikirim ke Korut

Rumor Kim Jong-un Meninggal karena Perdarahan Otak di Beijing Memanas, Muncul Foto Hadir di Pameran - Adiknya Diklaim Rebut Kekuasaan dan 9.000 Tentara Tiongkok Dikirim ke Korut

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.