Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Keterlaluan Harus Ditindak Pelakunya, BPK Temukan Iuran BPJS Tenaga Kebersihan di Padang Tak Dibayarkan

📅 Kamis, 10 Mar 2022, 18:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Keterlaluan Harus Ditindak Pelakunya, BPK Temukan Iuran BPJS Tenaga Kebersihan di Padang Tak Dibayarkan Doc: Antara/Ikhwan Wahyudi
Ket. Kepala BPK perwakilan Sumbar Yusnadewi.

Padang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Barat menemukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta hak pekerja bagi jasa tenaga kebersihan dan keamanan di Pemkot Padang tak dibayarkan.

"Temuan tersebut terungkap pada hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2021," kata Kepala BPK perwakilan Sumbar Yusnadewi di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu pada Media Workshop BPK hasil pemeriksaan BPK Sumbar semester II 2021.

Menurut dia, temuan tersebut terungkap pada delapan OPD di lingkungan pemkot Padang senilai Rp503,33 juta yang tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sejalan dengan itu Kepala Subauditorat Sumbar II BPK Ali Thoyibi mengungkap pihaknya juga menemukan adanya kelebihan potongan BPJS atas honorarium pegawai honor dan tenaga kontrak senilai Rp68,24 juta yang tidak diketahui keberadaannya.

Kemudian ada penarikan tunai dari rekening operasional pengelola gaji sebesar Rp271,90 juta yang belum dapat dijelaskan peruntukannya dan sebesar Rp2,13 miliar yang tidak diyakini penggunaannya.

"Ini merupakan akumulasi dari beberapa tahun, misalnya ada ASN yang mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan kemudian bendahara melakukan pemotongan gaji, namun nominal pemotongan melebihi dari cicilan pinjaman yang dibayar kepada lembaga keuangan tersebut," kata dia.

Berikutnya BPK Sumbar juga menemukan kekurangan volume atas 16 paket pekerjaan jalan irigasi jaringan tahun anggaran 2021 pada dua OPD sebesar Rp181,91 juta.

"Lalu ada denda keterlambatan atas 21 paket pekerjaan pada tiga OPD sebesar Rp380,86 juta yang belum dikenakan," katanya.

Ia menambahkan BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dalam rangka menilai kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Mengacu kepada UU no 15 tahun 2006 BPK bertugas memeriksa pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara yang mengelola keuangan negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kementan Libatkan KPK Kawal...

KPK Sita Aset Milik Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia

45 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Nasional
KPK Sita Aset Milik Bupati ...
Luar Negeri
Harga Ninyak Anjlok Lebih d...

Pesan Terbaru Iran Picu Pertanyaan Tentang Suksesi Mojtaba Khamenei.

59 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Pesan Terbaru Iran Picu Per...
Nasional
Insentif Guru Madrasah Non-...
Megapolitan
Dua Lansia Terluka dalam Ke...
Luar Negeri
Ukraina Klaim Produksi Miny...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.