Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PLN Dituding Kerap Hambat Pemasangan PLTS Atap

25 Rabu, 16 Feb 2022, 00:03 WIB | Oleh:
PLN Dituding Kerap Hambat Pemasangan PLTS Atap PLN Dituding Kerap Hambat Pemasangan PLTS Atap Doc: ISTIMEWA
Ket. FABBY TUMIWA Ketua Umum AESI - Banyak laporan dari anggota-anggota AESI menyatakan klien mereka kesulitan memasang PLTS Atap karena tidak mendapatkan perizinan dari PLN.

JAKARTA - Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mencatat ada 14 pengaduan dari kalangan industri terkait pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di berbagai daerah.

Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/2), mengatakan berdasarkan laporan dari anggota asosiasi dari 14 pengaduan yang masuk pada periode November-Desember 2021, 79 persen kasusnya terjadi di Jawa Barat.

Fabby mengatakan penundaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur pemanfaatan PLTS Atap di Indonesia menyebabkan ketidakpastian investasi energi bersih karena banyak pihak terutama perusahaan multinasional mempertanyakan komitmen Indonesia dalam meningkatkan energi terbarukan.

Pemerintah menahan penggunaan regulasi tersebut karena mempertimbangkan dampak yang akan diterima PT PLN (Persero), salah satunya perubahan tarif ekspor dari 65 persen menjadi 100 persen yang dianggap bisa merugikan perseroan.

"Banyak laporan dari anggota-anggota AESI menyatakan klien mereka kesulitan memasang PLTS Atap karena tidak mendapatkan perizinan dari PLN," kata Fabby.

Lebih lanjut, Fabby menjelaskan bahwa industri-industri di daerah itu kesulitan mendapatkan izin dari General Manager PLN Jawa Barat. Permohonan izin kepada pimpinan PLN di daerah itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 pada Pasal 7.

Terdapat dua syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk memasang PLTS Atap, yakni syarat administrasi berupa nomor induk pelanggan dan syarat teknis berupa besaran daya terpasang sistem PLTS Atap, spesifikasi teknis peralatan yang mau dipasang, diagram satu garis.

AESI mengungkapkan bahwa industri yang melaporkan pengaduan itu rata-rata ingin membangun PLTS Atap sebesar satu sampai dua megawatt. Bahkan, ada proyek pembangkit yang mencapai empat sampai lima megawatt untuk satu perusahaan.

Adapun jenis pengaduan yang mereka sampaikan berupa adanya permintaan dokumentasi atau kajian tambahan saat pengajuan perizinan, proses perizinan yang cukup lama lebih dari 15 hari, dan permohonan izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Online Terpadu, mengharuskan pemohon untuk memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) tertentu.

Fabby menyayangkan bahwa perizinan yang sulit itu dapat berdampak langsung terhadap daya saing investasi energi bersih di Indonesia. "Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah," kata Fabby.

Terlambat Direspons

Diantoro Dendi, eksekutif perusahaan otomotif di Jakarta, seperti dikutip dari Antara mengungkapkan pihaknya sempat menemui hambatan saat memasang PLTS atap untuk kepentingan pabriknya.

Perusahaan tersebut, jelasnya, mengajukan permohonan pemasangan PLTS Atap pada April 2021, namun PLN baru merespons permohonan itu sembilan bulan kemudian di Januari 2022.

Saat itu, pihaknya telah memenuhi berbagai persyaratan dan aspek teknis, kemudian PLN memberikan persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi tentang PLTS yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Adapun syarat dari PLN adalah maksimum kapasitas PLTS Atap sebesar 1,75 megawatt peak. Selain itu, perusahaan dilarang mengoperasikan PLTS Atap saat hari libur, dan ekspor listrik hanya 65 persen. Padahal dalam regulasi terbaru yang dikeluarkan Menteri ESDM, syarat-syarat ini tidak ada.

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Investasi, Pradana Indraputra, menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu industri untuk menghadapi berbagai permasalahan di lapangan baik itu dengan pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

TPA Rawa Kucing Terbakar Lagi

22 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
TPA Rawa Kucing Terbakar Lagi

BMKG: Siklon Champi Ubah Arah Sebaran Asap Karhutla

25 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BMKG: Siklon Champi Ubah Ar...

Topan Champi Terjang Taiwan

30 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Topan Champi Terjang Taiwan
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
MotoGP Australia di Phillip Island Dibatalkan akibat Cuaca Buruk, Marquez Gagal Perlebar Keunggulan

MotoGP Australia di Phillip Island Dibatalkan akibat Cuaca Buruk, Marquez Gagal Perlebar Keunggulan

25 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.