KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan
Minggu, 25 Okt 2026, 05:48 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
MEULABOH - Komite Percepatan Pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) mendeklarasikan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) pada Sabtu (24/10), di Posko KP3 ABAS Pusat, Kompleks Adam Caffee, Jalan Imam Bonjol, Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
“Insya Allah, dengan doa seluruh komponen masyarakat, kita targetkan Provinsi Aceh Barat Selatan akan lahir pada tahun 2027 mendatang,” kata Ketua Umum KP3 ABAS H Kamaruddin kepada wartawan, di Meulaboh, Sabtu.
Deklarasi ini dihadiri oleh perwakilan berbagai komponen masyarakat dari enam kabupaten di wilayah barat-selatan Aceh, yakni Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Simeulue, serta perwakilan dari Banda Aceh dan Jakarta.
Kamaruddin mengatakan mereka memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pemekaran wilayah dari Provinsi Aceh. Ia menjelaskan perjuangan pemekaran ini sebetulnya telah dirintis sejak lama, dengan organisasi pendahulu telah dibentuk sejak 23 tahun lalu.
Kini, di bawah kepengurusan generasi kedua, semangat tersebut terus dikobarkan demi menjawab keresahan masyarakat di wilayah barat-selatan Aceh.
H Kamaruddin mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah Aceh Barat Selatan untuk bahu-membahu menyatukan tekad dan menyuarakan dukungan, sekurang-kurangnya melalui media sosial, guna menunjukkan bahwa daerah tersebut sangat membutuhkan pemekaran.
Ia menilai, ketidakadilan dalam alokasi otonomi khusus (otsus) kepada kabupaten/kota di Aceh kini semakin nampak nyata dalam berbagai perhitungan. Akibatnya, potensi sumber daya alam yang melimpah di kawasan tersebut belum sepenuhnya berdampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
“Apalagi anak-anak cucu kita nanti ke mana? Kami memikirkan untuk anak cucu kita, bukan untuk kami-kami ini. Kami sudah tua-tua, bayangkan setiap tahun ada ratusan sarjana yang lahir, ke mana anak-anak kita. Maka solusinya adalah pemekaran harus terjadi di Provinsi Aceh Barat Selatan," ujarnya pula.
Sebagai upaya memperkuat perjuangan pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya melakukan restrukturisasi dan menyusun kembali kepengurusan KP3 ABAS di semua tingkatan kabupaten, dan menyiapkan dan melengkapi berbagai dokumen administrasi penting yang kemudian telah diserahkan secara resmi kepada pemerintah pusat.
Ia menambahkan, sejauh ini beberapa pejabat tinggi pemerintah pusat telah dikunjungi dan menunjukkan respons yang positif serta mendukung aspirasi tersebut. Kendati demikian, H. Kamaruddin mengingatkan bahwa keberhasilan perjuangan ini tetap membutuhkan dorongan dan kekuatan masif dari arus bawah, yakni masyarakat Aceh Barat Selatan itu sendiri.
Dengan sisa waktu menuju target utama, KP3 ABAS terus menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersatu padu mengawal perjuangan konstitusional ini agar Provinsi Aceh Barat Selatan dapat segera terwujud pada tahun 2027.
Alasan Deklarasi Provinsi ABAS
Dalam naskah deklarasi yang dibacakan oleh Ketua Tim Lobbi Aceh-Jakarta H Ramli MS menyatakan terdapat lima alasan utama di balik tuntutan pemekaran ini, di antaranya dengan lahirnya Provinsi Aceh Barat Selatan, nantinya dapat mendorong pemerataan pembangunan yang berkeadilan di wilayah barat dan selatan Aceh.
Kemudian mewujudkan pelayanan birokrasi yang lebih dekat, cepat, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat, mengoptimalkan potensi sumber daya alam (SDA) serta kearifan lokal untuk meningkatkan taraf hidup warga, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan guna terciptanya tata kelola yang efisien.
Selain itu, dengan adanya pemekaran Provinsi Aceh menjadi Provinsi Aceh Barat Selatan, kata Ramli MS, nantinya dapat menjaga komitmen keistimewaan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tuntutan pemekaran ini bukanlah upaya memecah belah Aceh. Provinsi ABAS, Provinsi Aceh, dan Provinsi ALA nantinya ditegaskan akan tetap bernaung di bawah satu Wali Nanggroe dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” kata Ramli MS menambahkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!