Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pekerja Penyandang Disabilitas Sektor Formal Masih Sedikit

📅 Senin, 08 Nov 2021, 07:09 WIB | Oleh:
Pekerja Penyandang Disabilitas Sektor Formal Masih Sedikit Doc: istimewa
Ket. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

JAKARTA - Penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal masih sedikit. Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per Januari 2021, baru 551 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dalam Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, di Jakarta, Sabtu (6/11).

"Dilihat dari rasio kebekerjaan saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, tentu masih terhitung rendah," ujar Anwar. Dia merinci, dari total 536.094 orang pekerja di perusahaan tersebut, jumlah tenaga kerja disabilitas hanya 4.453 orang.

Arah Kebijakan
Dia menekankan, saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif. Adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, sesuai dengan prinsip-prinsip dari Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Dia menuturkan dalam konvensi tersebut, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menjadi bagian penghormatan hak asasi. Sehingga mereka mampu berpartisipasi sebagai subjek pembangunan atas dasar kesetaraan.

"Termasuk dalam hal ini hak para penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan. Artinya, siapa saja dan apa pun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak," jelasnya.

Lebih jauh, Anwar menilai mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan. Dengan begitu, perusahaan menjadi entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan.

"Saya mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas, mengingat mereka berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!

Pendaftaran LPDP Tahap 2 Dibuka, Ini Sosialisasi Kebijakan dan Persyaratan Terbarunya!

09 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.