Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Waduh, KPK Duga 10 Anggota DPRD Muara Enim Terima Suap Total Rp5,6 Miliar

📅 Kamis, 30 Sep 2021, 20:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Waduh, KPK Duga 10 Anggota DPRD Muara Enim Terima Suap Total Rp5,6 Miliar Doc: ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Ket. Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021) terkait pengumuman 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang baru diumumkan sebagai tersangka menerima suap total sebesar Rp5,6 miliar.

KPK mengumumkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun 2019.

"Untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang menjerat 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka.

Ke-10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 tersebut yaitu Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).

Alex menjelaskan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi dari pihak swasta bersama dengan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

"Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen 'fee'sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para Anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019," ungkap Alex.

Ia mengatakan pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muchtar dan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim saat itu, Ramlan Suryadi, dan tersangka Indra Gani BS (IG) dan kawan-kawan. Elfindan Ramlandiminta agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.

"Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen 'fee'dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muchtar," kata Alex.

Adapun, kata Alex, pemberian uang tersebut diterima oleh Ahmad Yani sekitar Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar Rp2,8 miliar, dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar.

"Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang diantaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta," ujar Alex.

Ia mengatakan peneriman uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemkab Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

"Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Advertisement
gaia musik festival
Nasional
DPR Peringatkan Agar Tenaga...
Nasional
KPK Periksa Eks Pejabat Bea...
Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda   

Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda  

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.