Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas Semua yang Terlibat, KPK Menahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

📅 Sabtu, 04 Sep 2021, 08:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas Semua yang Terlibat, KPK Menahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis Doc: Antara/HO-Humas KPK
Ket. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek "multiyears" peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau TA 2013-2015.

"Untuk kepentingan penyidikan setelah memeriksa saksi sejumlah 101 orang yang terdiri dari pejabat terkait penganggaran, pejabat terkait pengadaan, pejabat terkait lelang proyek, pejabat terkait pelaksanaan proyek maupun pihak swasta dilakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 3 September 2021-22 September 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Tiga tersangka, yaitu Project Manager PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA Didiet Hartanto (DH) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Staf Pemasaran PT WIKA Firjan Taufa (FT) ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

"Dilakukan isolasi mandiri bagi para tersangka di rutan masing-masing sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," ucap Karyoto.

Selain ketiganya, KPK juga telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Sekda Kota Dumai/mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MN) serta enam kontraktor masing-masing Handoko Setiono (HS), Melia Boentaran (MB), I Ketut Suarbawa (IKS), Petrus Edy Susanto (PES), Victor Sitorus (VS), dan Suryadi Halim (SH).

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Didiet dan Tirtha dalam proses pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Pulau Bengkalis berperan aktif dalam memanipulasi penyusunan berbagai dokumen proyek seolah telah selesai dikerjakan 100 persen.

"Sehingga bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015 di mana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO)," ucap Karyoto.

Ia mengatakan Firjan yang merupakan salah satu staf PT WIKA turut memfasilitasi pertemuan antara M Nasir selaku PPK dengan pihak-pihak internal PT WIKA, diantaranya terkait dugaan pemberian sejumlah uang terhadap M Nasir.

"Dalam pelaksanaan pekerjaan, FT juga selalu berkoordinasi dengan DH mengenai dugaan pengkondisian pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil," kata Karyoto.

Akibat perbuatan para tersangka, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp129 miliar dari nilai proyek sebesar Rp359 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Daerah
Budaya Mitigasi Bencana Dim...
Luar Negeri
Gelombang El Nino Seret 49 ...
Luar Negeri
Wabah Diare Akut Kini Kepun...
Gempar! 995 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Ini Kronologinya!

Gempar! 995 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Ini Kronologinya!

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.