Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Semua yang Terlibat Harus Diusut, KPK Duga Yusmada Beri Rp200 Juta ke Syahrial Lelang Jabatan Sekda

📅 Sabtu, 28 Agu 2021, 00:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Semua yang Terlibat Harus Diusut, KPK Duga Yusmada Beri Rp200 Juta ke Syahrial Lelang Jabatan Sekda Doc: ANTARA/HO-Humas KPK
Ket. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) bersama Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Yusmada (YM) memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai M.Syahrial (MSA) agar terpilih menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.

Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang menjerat keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada tahun 2019.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, mengungkapkan pada Juni 2019 M.Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait dengan seleksi terbuka jabatan tinggi pimpinan pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

"Dalam surat perintah tersebut, YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi," katanya.

Setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, lanjut dia, pada bulan Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan dari Syahrial.

"Dalam pertemuan tersebut, YM diduga menyampaikan kepada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA," ucap Karyoto.

Selanjutnya, pada bulan September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial.

Atas terpilihnya Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, kata dia, Sajali Lubis atas perintah Syahrial menemui kembaliYusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta.

"YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan, kemudian langsung diserahkan kepadaSajali Lubis untuk diteruskan kepadaMSA," tuturnya.

Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, M.Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf (a) atau Pasal 12 Huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani

Dampak dan Mitigasi Penguatan El Nino

10 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Dampak dan Mitigasi Penguat...
Ekonomi
Ekonomi Tumbuh, Jurang Keti...
Daerah
20 Desa di Tulungagung Masu...

Kuba Dalam Radar, AS Tingkatkan Operasi Intelijen

29 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Kuba Dalam Radar, AS Tingka...
Refleksi 81 Tahun Hiroshima, Serukan Hapus Senjata Nuklir dari Bumi

Refleksi 81 Tahun Hiroshima, Serukan Hapus Senjata Nuklir dari Bumi

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.