Soal Inovasi Pelayanan, Menteri Tjahjo Minta Instansi Pemerintah Belajar Pada Perbankan BUMN
📅 Kamis, 12 Agu 2021, 14:54 WIB | Oleh: Agus Supriyatna"Pertama, alokasi investasi, dimana pengaturan portofolio investasi yang diterapkan harus memperhatikan prinsip likuiditas, kehati-hatian, dan optimalisasi hasil investasi," ujarnya.
Kedua, kata dia, kelengkapan regulasi. Prinsipnya untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan dan pengelolaan dana jaminan sosial tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Maka perlu ada harmonisasi peraturan yang komperhensif.
"Aspek ketiga adalah infrastruktur yang memadai untuk mendukung kompleksitas penyelenggaraan jaminan sosial. Terakhir adalah sumber daya manusia yang kompeten, terutama dalam bidang investasi, aktuaria, manajemen risiko, data analyst, dan lain sebagainya," urainya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!