Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Soal Inovasi Pelayanan, Menteri Tjahjo Minta Instansi Pemerintah Belajar Pada Perbankan BUMN

📅 Kamis, 12 Agu 2021, 14:54 WIB | Oleh:

"Pertama, alokasi investasi, dimana pengaturan portofolio investasi yang diterapkan harus memperhatikan prinsip likuiditas, kehati-hatian, dan optimalisasi hasil investasi," ujarnya.

Kedua, kata dia, kelengkapan regulasi. Prinsipnya untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan dan pengelolaan dana jaminan sosial tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Maka perlu ada harmonisasi peraturan yang komperhensif.

"Aspek ketiga adalah infrastruktur yang memadai untuk mendukung kompleksitas penyelenggaraan jaminan sosial. Terakhir adalah sumber daya manusia yang kompeten, terutama dalam bidang investasi, aktuaria, manajemen risiko, data analyst, dan lain sebagainya," urainya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Luar Negeri
Topan Dujuan Hantam Sejumla...
Advertisement
Jalan-jalan ke Jakarta, Eeee...Bupati Bolaang Mondondow Utara Malah Diciduk KPK, Jajaran Pemkab Belum Bisa Bereaksi

Jalan-jalan ke Jakarta, Eeee...Bupati Bolaang Mondondow Utara Malah Diciduk KPK, Jajaran Pemkab Belum Bisa Bereaksi

22 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.