Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas, KPK Konfirmasi Saksi soal Dugaan Aliran Uang ke Politisi PKS Yudi Widiana

📅 Rabu, 04 Agu 2021, 10:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas, KPK Konfirmasi Saksi soal Dugaan Aliran Uang ke Politisi PKS Yudi Widiana Doc: Antara/HO-Humas KPK
Ket. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Charisal Akdian Manu soal dugaan aliran uang kepada tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YWA).

Charisal adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR. KPK, Selasa (3/8), memeriksa Charisal dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Yudi Widiana Adia.

"Tim penyidik mendalami keterangan saksi mengenai adanya aliran sejumlah uang kepada tersangka YWA yang berkaitan dengan peruntukan dana aspirasi DPR RI pada tahun 2015," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPK juga menginformasikan dua saksi untuk tersangka Yudi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (3/8), yaitu wiraswasta Us Us Ustara dan Rikit Framanik selaku ibu rumah tangga.

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi, yaitu Us Us Ustara (wiraswasta) dan Rikit Framanik (ibu rumah rangga).KPK mengimbau mereka untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ucap Ali.

KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018.

Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.

Selain itu, KPKmenemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPRTahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Nasional
Dampak dan Mitigasi Penguat...
Petaka Cabai Jalapeno, Wabah Salmonella Merebak Luas di AS

Petaka Cabai Jalapeno, Wabah Salmonella Merebak Luas di AS

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.