Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4, Berikut 141 Daftar Wilayahnya
📅 Selasa, 03 Agu 2021, 09:15 WIB | Oleh: Aris NKota Jayapura
Kabupaten Mimika
Kabupaten Merauke
Papua Barat
Kota Sorong
Kabupaten/kota di atas diwajibkan melaksanakan beberapa ketentuan terkait PPKM level 4. Di antaranya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjang ekspor, dapat beroperasi dengan beberapa syarat. Sepertikapasitas maksimal 50 persen staf untuk pelayanan kepada masyarakat, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Sementara, sektor kritikal, seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Kemudian penanganan bencana, energi, logistik, objek vital nasional, utilitas dasar dapat beroperasi dengan 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan maksimal 25 persen.
Pada wilayah yang menerapkan level 4 seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pasar loak, dan lain-lain yang sejenis diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat. Selain itu, supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, kemudian, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!