ICW Minta KPK Penjarakan Mantan Mensos Juliari Batubara Seumur Hidup
📅 Rabu, 28 Jul 2021, 11:47 WIB | Oleh: Zulfikar Ali Husen
Doc: istimewa
Sidang pembacaan tuntutan hukuman mantan Menteri Sosial Juliari Batubara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Rabu, 28 Juli 2021. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Sesuai jadwal persidangan, benar hari ini," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 26 Juli 2021.
KPK mendakwa Juliari menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos COVID-19. Jaksa merinci sumber duit tersebut di antaranya berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar; dan Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos COVID-19.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar pihak yang memberikannya ditunjuk menjadi penyedia sembako bansos COVID-19. Juliari didakwa menilep Rp 10 ribu dari tiap paket sembako yang didapatkan oleh perusahaan. Uang diberikan kepada Juliari melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Dalam proses sidang, Juliari membantah memerintahkan bawahannya untuk menyunat dana sembako COVID-19 itu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Indonesia Corruption Watch menantang KPK menuntut Juliari Batubara hukuman maksimal, yaitu seumur hidup. ICW mengatakan hukuman berat itu layak diberikan karena Juliari diduga melakukan korupsi di tengah bencana pandemi COVID-19. ICW menyatakan korupsi yang dilakukan Juliari juga berdampak langsung ke masyarakat. "Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan yang buruk hingga kuantitas yang berbeda," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!