Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Tangkap Dua Jambret yang Beraksi di 28 TKP Jakarta Pusat

📅 Senin, 05 Okt 2026, 15:41 WIB | Oleh:
Polisi Tangkap Dua Jambret yang Beraksi di 28 TKP Jakarta Pusat Doc: ANTARA/Adimas Raditya
Ket. Polsek Gambir mengungkap kasus dugaan penjambretan 28 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta Pusat, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/\\).

JAKARTA -- Polsek Metro Gambir menangkap dua tersangka yang diduga terlibat penjambretan telepon seluler dan beraksi di 28 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan kedua tersangka yakni NAR diduga berperan sebagai eksekutor dan SS sebagai penadah.

"Kalau ditotal ini ada 28 TKP di sekitaran wilayah Jakarta Pusat. TKP ini baru yang disebutkan saja, belum laporan yang dilaporkan oleh warga, kami yakin lebih banyak dari itu," kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Agus menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan telepon seluler (ponsel).

Polisi kemudian melakukan penelitian, asesmen dan analisis terhadap sejumlah laporan hingga menemukan salah satu ponsel korban yang dapat dilacak.

Agus menyampaikan penyidik menangkap SS di kawasan Kemayoran. 

Dari pemeriksaan terhadap SS, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan NAR yang kemudian ditangkap di Jalan Komarudin Lama, yakni perbatasan antara Jakarta Timur dan Kota Bekasi.

"Pada saat menyamar menjadi pengamen, ternyata betul pintunya dibuka dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat itu, yaitu pelaku pemetik atas inisial NAR," ujarnya.

Dari lokasi penangkapan NAR, polisi mengamankan jaket, helm, dan sepeda motor Kawasaki Ninja.

Sementara dari SS, polisi menyita tiga ponsel, yakni iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7.

Polisi mencatat 11 TKP berada di wilayah Gambir, satu TKP di wilayah Polres, lima TKP di Sawah Besar, tiga TKP di Menteng, dua TKP di Tanah Abang, dan satu TKP di Kemayoran.

NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan SS dijerat Pasal 592 ayat 1 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Alhamdulillah pelaku, baik pemetik maupun penadah, sudah kami tangkap dan kami ungkap dalam rangka polisi hadir untuk memberikan pertolongan kepada warga," ujar Agus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Daerah
Pemkot Bandung Perkuat Anti...
Advertisement
Ada Demo Mahasiswa di DPR, Polisi Siagakan 3.983 Personel Gabungan

Ada Demo Mahasiswa di DPR, Polisi Siagakan 3.983 Personel Gabungan

05 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.