Apa Saja Yang Perlu Diketahui Tentang PPKM Darurat Jawa-Bali
📅 Senin, 05 Jul 2021, 06:20 WIB | Oleh: Tim Penulis5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima layanan pengiriman atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in),
6. Selama dua pekan ini, pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,
7. Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah akan ditutup sementara,
8. Kegiatan di fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara,
9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara,
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,
11. Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang,
12. Para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya,
13. Penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Sangat tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker,
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.
Bisa dikatakan bahwa kondisi akan mirip seperti yang pernah diterapkan pada tahun sebelumnya. Meski kasus Covid-19 mulai mengkhawatirkan, kita tidak perlu panik, tetap tenang, memperbanyak ibadah dan berdoa, serta menjaga kondisi tubuh selama menjalani masa PPKM Darurat. Tetap terapkan pola hidup sehat demi menjaga kesehatan fisik dan mental. Semoga kita semua selamat dari pandemi Covid-19 ini. Amin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!