Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perlindungan Data UMKM Perlu Diperkuat

📅 Senin, 14 Sep 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Perlindungan Data UMKM Perlu Diperkuat Doc: antara
Ket. Nailul Huda Direktur Ekonomi Digital Celios - Pemerintah harus membuat standar yang bisa diimplementasikan oleh pelaku UMKM untuk melindungi data pribadi pelanggan UMKM

Pelaku UMKM rentan menjadi korban penyalahgunaan data, mulai dari penipuan transaksi pembelian dan pembayaran hingga penggunaan data untuk pengajuan pinjaman online ilegal.

Jakarta - Pemerintah perlu membuat standar perlindungan data pribadi yang mudah diterapkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak menjadi beban bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjamin keamanan data konsumen.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan standar tersebut diperlukan karena literasi pelaku UMKM mengenai risiko penyalahgunaan data pribadi masih rendah.

“Pemerintah harus membuat standar yang bisa diimplementasikan oleh pelaku UMKM untuk melindungi data pribadi pelanggan UMKM, di antaranya panduan teknis standar keamanan minimum,” ujar Nailul, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta.

Menurut dia, pemerintah juga perlu memberikan pendampingan dan pelatihan secara gratis serta mempertimbangkan insentif fiskal untuk membantu UMKM meningkatkan kapasitas perlindungan data.

Selain itu, platform digital besar, termasuk lokapasar atau marketplace, perlu menyediakan fitur kepatuhan UU PDP agar UMKM tidak harus membangun seluruh sistem perlindungan data secara mandiri.

Nailul mengatakan langkah tersebut penting karena UMKM tidak hanya berkewajiban melindungi data konsumen, tetapi juga berhak memperoleh perlindungan atas data mereka ketika beraktivitas di platform digital.

Pelaku UMKM, kata dia, juga rentan menjadi korban penyalahgunaan data, mulai dari penipuan transaksi pembelian dan pembayaran hingga penggunaan data untuk pengajuan pinjaman online ilegal.

Ia menilai penerapan UU PDP di tingkat UMKM menghadapi sejumlah tantangan, seperti minimnya pemahaman mengenai konsep pengendali dan prosesor data, keterbatasan sumber daya manusia di bidang keamanan siber, sistem pencatatan yang masih manual, serta keterbatasan biaya untuk membangun sistem keamanan.

“Saya rasa implementasi UU PDP harus segera dilakukan diiringi dengan peningkatan kapasitas pelaku UMKM UU PDP tidak berubah menjadi penghambat digitalisasi UMKM,” ujarnya pula.

Pengujian Sistem

Sementara itu, Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah Indonesia (Akumandiri) menilai pelaku usaha membutuhkan dukungan sistem keamanan data dalam menerapkan UU PDP, terutama bagi UMKM yang berjualan melalui marketplace.

Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny mengatakan pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace membutuhkan data konsumen, seperti nama dan alamat, untuk memenuhi proses transaksi dan pengiriman barang.

Karena itu, menurut dia, perlindungan data pribadi tidak cukup hanya mengandalkan kehati-hatian pelaku UMKM, tetapi juga harus didukung sistem keamanan yang memadai pada platform digital.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Skabies Menyerang Warga Bin...
Daerah
Antisipasi Banjir, Pemkot D...
Daerah
Gempa Bumi M6.1 Guncang Sum...
Advertisement
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.