Perlindungan Data UMKM Perlu Diperkuat
📅 Senin, 14 Sep 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiPelaku UMKM rentan menjadi korban penyalahgunaan data, mulai dari penipuan transaksi pembelian dan pembayaran hingga penggunaan data untuk pengajuan pinjaman online ilegal.
Jakarta - Pemerintah perlu membuat standar perlindungan data pribadi yang mudah diterapkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak menjadi beban bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjamin keamanan data konsumen.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan standar tersebut diperlukan karena literasi pelaku UMKM mengenai risiko penyalahgunaan data pribadi masih rendah.
“Pemerintah harus membuat standar yang bisa diimplementasikan oleh pelaku UMKM untuk melindungi data pribadi pelanggan UMKM, di antaranya panduan teknis standar keamanan minimum,” ujar Nailul, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta.
Menurut dia, pemerintah juga perlu memberikan pendampingan dan pelatihan secara gratis serta mempertimbangkan insentif fiskal untuk membantu UMKM meningkatkan kapasitas perlindungan data.
Selain itu, platform digital besar, termasuk lokapasar atau marketplace, perlu menyediakan fitur kepatuhan UU PDP agar UMKM tidak harus membangun seluruh sistem perlindungan data secara mandiri.
Nailul mengatakan langkah tersebut penting karena UMKM tidak hanya berkewajiban melindungi data konsumen, tetapi juga berhak memperoleh perlindungan atas data mereka ketika beraktivitas di platform digital.
Pelaku UMKM, kata dia, juga rentan menjadi korban penyalahgunaan data, mulai dari penipuan transaksi pembelian dan pembayaran hingga penggunaan data untuk pengajuan pinjaman online ilegal.
Ia menilai penerapan UU PDP di tingkat UMKM menghadapi sejumlah tantangan, seperti minimnya pemahaman mengenai konsep pengendali dan prosesor data, keterbatasan sumber daya manusia di bidang keamanan siber, sistem pencatatan yang masih manual, serta keterbatasan biaya untuk membangun sistem keamanan.
“Saya rasa implementasi UU PDP harus segera dilakukan diiringi dengan peningkatan kapasitas pelaku UMKM UU PDP tidak berubah menjadi penghambat digitalisasi UMKM,” ujarnya pula.
Pengujian Sistem
Sementara itu, Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah Indonesia (Akumandiri) menilai pelaku usaha membutuhkan dukungan sistem keamanan data dalam menerapkan UU PDP, terutama bagi UMKM yang berjualan melalui marketplace.
Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny mengatakan pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace membutuhkan data konsumen, seperti nama dan alamat, untuk memenuhi proses transaksi dan pengiriman barang.
Karena itu, menurut dia, perlindungan data pribadi tidak cukup hanya mengandalkan kehati-hatian pelaku UMKM, tetapi juga harus didukung sistem keamanan yang memadai pada platform digital.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!