Apa Saja Yang Perlu Diketahui Tentang PPKM Darurat Jawa-Bali
📅 Senin, 05 Jul 2021, 06:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa
Pertanyaan:
Bu Rossa, saya mendengar berita tentang diberlakukannya PPKM darurat karena lonjakan angka kasus harian Covid-19 di negara kita. Mohon penjelasannya, apa saja aturan-aturan baru yang diterapkan dalam kebijakan ini?
Jawaban:
Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan pemberlakuan "PPKM darurat" untuk menekan tingginya peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir. Dilansir dari sejumlah sumber media online, berikut ini hal-hal yang perlu diketahui mengenai PPKM darurat.
Menindaklanjuti lonjakan kasus Covid di Tanah Air, Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Berikut ini aturan yang akan diterapkan selama dua pekan tersebut:
1. Pada sektor nonesensial akan menerapkan 100 persen bekerja dari rumah (work from home/WFH),
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring (online),
3. Sektor esensial akan diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal masih diperbolehkan 100 persen maksimal staf WFO dengan penerapan protokol kesehatan ketat,
a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan akan ditutup total,
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!