KPI Keluarkan Larangan Pemutaran Lagu Sebelum Jam 10 Malam Namun LSF Luluskan Sensor Sinetron 17 Plus Untuk Anak 13 Tahun
📅 Rabu, 30 Jun 2021, 10:30 WIB | Oleh: Aris NMenurut Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat, Basith Patria mengatakan, sebenarnya surat tersebut bukan dikeluarkan KPID Jabar, tetapi KPI pusat.
"Beberapa tahun lalu KPID Jabar memang pernah mengeluarkan surat serupa, tapi bukan KPID periode yang sekarang," ujar Basith.
Basith menceritakan beberapa waktu lalu terdapat pengaduan dari masyarakat tentang lagu yang dinilai kurang pas diputar siang hari. Kemudian pihaknya membuat pertemuan dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Hasil dari pertemuan tersebut memutuskan pihak radio membutuhkan panduan lagu yang mana yang dapat disiarkan saat siang dan malam.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam aturan lembaga penyiaran, KPI didorong untuk melakukan sensor mandiri dan memastikan agar isi siaran tidak bertentangan dengan Peraturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!