Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPI Keluarkan Larangan Pemutaran Lagu Sebelum Jam 10 Malam Namun LSF Luluskan Sensor Sinetron 17 Plus Untuk Anak 13 Tahun

📅 Rabu, 30 Jun 2021, 10:30 WIB | Oleh:
KPI Keluarkan Larangan Pemutaran Lagu Sebelum Jam 10 Malam Namun LSF Luluskan Sensor Sinetron 17 Plus Untuk Anak 13 Tahun Doc: Istimewa

Belakangan ini, Lembaga Sensor Film (LSF) kembali mendapatkan kritikan dari publik, lantaran beredarnya di media sosial sebuah surat tanda lulus sensor untuk sinetron berjudul17++ untuk anak 13 tahun ke atas yang dikeluarkannya.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat juga membuat kehebohan di kalangan masyarakat dengan mengeluarkan surat edaran daftar larangan pemutaran 42 lagu sebelum pukul 22.00. KPI melarang pemutaran 42 lagu di bawah pukul 22.00 WIB di Radio lantaran lagu tersebut bertentangan dengan norma ausila.

Beredarnya surat tanda lulus sensor untuk penayangan sinetron 17++ berdurasi 41 menit langsung menuai pro kontra di kalangan publik. Dikutip dari akunInstagram @lambe_turahpada Rabu, 30 Juni 2021, surat tersebut ditandatangani oleh Rommy Fibri Hardiyanto.

"Hm,sinetronjudulnya17++ tapi lolos sensor buat 13 tahun ke atas," tulis akun tersebut,

Dalam unggahan terlihat surattandalulus sensorbernomor 23580/R13/J1/P2.N/06.2026/2021 dari lembaga sensor film untuksinetron17+ + episode 1.Dalamsuratitu disebutkan bahwa sinetron 17++ diizinkan atau diluluskan untuk penonton berusia 13 tahun ke atas.

Hal tersebut, membuat netizen mengecam Lembaga Sensor Film dengan beragam komentar soal kinerjanya.

"Inikah yang di namakan tontonan bangsa," tulis netizen.

"Satu server bobrok nya kek Ind*siar," kata netizen.

"Gimana ceritanya??? Judul samarateusia gak sinkron," timpal netizen. "LSF nggak ada bedanya sama KPI. Yg harusnya nggak ditayangin malah lolos, yg harusnya lolos sensor malah dilarang, herman deh," ucap netizen.

"Sudah terbuktiii kaloKPIkerjanyaa....yaa gitulah," terangnetizen.

"Mungkin judulnya doang 17++ isinya film kartun atau animasi," kata netizen

"Inikah yang di namakan tontonan bangsa," ungkapnetizen

"Lebih parah ini daripada 40 lagu yang diblacklist," komentarnetizen.

Untuk Informasi, KPI juga melarang melakukan pemutaran 42 lagu di bawah pukul 22.00 WIB di Radio lantaran lagu tersebut bertentangan dengan norma ausila. Lagu-lagu yang dilarang diputar di antaranya lagu dari Bruno Mars, Ariana Grande, Justin Bieber, Maroon 5.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
BMKG Prakirakan Jakarta Ber...

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

35 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

52 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.