Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Fenomena Baru ASN Poliandri

📅 Senin, 31 Agu 2020, 11:00 WIB | Oleh:
Fenomena Baru ASN Poliandri Doc: Istimewa
Ket. Menpan RB, Tjahjo Kumolo.

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkap fenomena baru di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Fenomena baru itu adalah ASN yang melakukan poliandri alias ASN wanita mempunyai suami lebih dari satu. Sebagai Menpan RB pernah mendapat laporan soal ASN poliandri dan laporan itu tidak hanya satu, tapi cukup banyak.

"Saya juga pernah memutuskan perkara pernikahan tetapi ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, "kata Tjahjo saat dihubungi Koran Jakarta, di Jakarta, Senin (31/8).

Menurut Tjahjo, jika seorang PNS ingin menikah lagi, misal dia seorang ASN pria maka harus dapat izin tertulis dari istri pertama dan pimpinannya. Tapi, jika tak ada izin, apalagi bila kemudian ada pengaduan misal dari istri pertamanya, tentu ini akan jadi perkara. Namun, kini muncul fenomena baru ASN wanita berpoliandri atau bersuami lebih dari satu.

"Ini yang repot kalau ada pengaduan dari suami yang sah dan didukung oleh pengaduan pimpinan," katanya.

Baginya, ini fenomena baru dan bukan isapan jempol. Sebab sudah ada perkara terkait poliandri yang telah ia putuskan. Selama ini, laporan pengaduan yang masuk seputar poligami atau ASN pria beristri lebih satu. Jika poliandri, ini tren baru.

"Ini tren baru, karena biasanya laporan yang masuk itu kasus poligami," ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, jika menikah tanpa seizin dari suami atau istri yang sah dan izin pimpinan, jelas itu pelanggaran. Pasti akan ada sanksi. Sanksinya bisa dinonjobkan. Bila berat, tentu ada sanksi yang lebih keras. "Ini fenomena baru pelanggaran yang dilakukan ASN," katanya.

Di zaman Soeharto, aturan soal pernikahan ASN cukup ketat. Bahkan ditegaskan, ASN tidak boleh punya istri dua.

"Kasus poligami ASN berdasarkan atas aduan istri masih ada yang yang diberi sanksi nonjob, tetapi tidak dipecat. Karena dalam memutuskan masalah keluarga, kami tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Harus ada bukti, harus izin suami atau sebaliknya," kata Tjahjo.

Mengenai fenomena ASN poliandri, lanjut Tjahjo, dalam tahun ini saja, ada sekitar lima laporan kasus poliandri. Nanti, setiap pengaduan akan diproses oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM. Akan digelar sidang untuk memutuskan perkara pelanggaran ASN tersebut. "Namun memang ini tren atau fenomena baru, fenomena poliandri di kalangan ASN," kata dia. ags/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.