Regulasi untuk Mengakselerasi Iptek dan Kegiatan Riset
📅 Jumat, 19 Jul 2019, 06:00 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: istimewa
Aktivitas riset akan dikelola dari hulu hingga hilir secara terintegrasi.
JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) akan menjadi lompatan besar untuk perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. Dengan UU ini diharapkan dapat mengakselerasi iptek dan kegiatan riset di Indonesia.
"UU ini (UU Sisnas Iptek) akan memperluas fungsi penelitian dan pengembangan menjadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan. Aktivitas riset akan dikelola dari hulu hingga hilir secara terintegrasi, namun tidak semua lembaga penelitian harus melakukan fungsi tersebut," kata Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Laksana Tri Handoko, di Jakarta, Kamis (18/7).
Seperti diketahui bahwa RUU Sisnas Iptek telah disetujui DPR untuk menjadi UU pada Selasa (16/7). UU ini akan menggantikan UU Nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek.
Handoko menjelaskan untuk menghasilkan invensi dan inovasi yang terintegrasi akan dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) agar peran masing-masing lembaga penelitian tidak saling tumpang tindih.
"Namun, problem di dunia penelitian Indonesia bukan hanya itu saja, tapi juga critical mass yang rendah di sisi infrastruktur, anggaran, dan sumber daya manusia," ujarnya.
Terkait aspek pendanaan, Handoko menjelaskan mekanisme baru pendanaan lewat dana abadi pemerintah dan insentif pengurangan pajak bagi badan usaha yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan iptek akan memberikan alternatif dalam pendanaan riset khususnya riset yang memiliki karakteristik yang berbeda.
Keberadaan UU Sinas Iptek juga akan memberikan perlindungan jika penelitian telah memenuhi segala kaidah dan etika keilmuan. Juga mengatur pelarangan melakukan pengalihan material keanekaragaman hayati dan kekayaan alam Indonesia.
"UU Sinas Iptek akan memberikan kepastian hukum bagi Indonesia untuk meminta dokumen-dokumen langka yang ada di luar negeri," kata Handoko.
Handoko menjelaskan LIPI siap untuk menjalankan amanat dalam UU Sinas Iptek, salah satunya mengenai ketentuan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran riset.
"Sejak tahun 2017 infrastruktur dan manajemen repositori dan dokumentasi data ilmiah nasional telah dipersiapkan lewat Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah yang ranahnya memang berbeda dengan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Arsip Nasional Republik Indonesia," ujar Handoko.
Lebih Terarah
Sementara itu, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembanga, Muhammad Dimyati, mengatakan keberadaan UU Sisnas Iptek akan membuat riset lebih terarah.
Ia menyebutkan, selama ini kurangnya kesesuaian antara kebutuhan industri dan para peniliti riset terapan membuat hasil-hasil riset tidak berdampak signifikan. Dengan adanya UU Sisnas Iptek ini, skema tersebut bisa lebih terintegerasi dengan baik. " Akan ada skema yang terintegrasi. Jadi, nanti ada kesepakatan pemerintah, peneliti, dan industri dalam proposal penelitian terapan," ujar Dimyati.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!