Kualitas Riset yang Dipublikasikan Harus Ditingkatkan
📅 Senin, 25 Feb 2019, 05:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ISTIMEWA
DEPOK - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir, meminta peneliti dan kalangan dosen serta guru besar untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas riset yang dipublikasikan di jurnal nasional maupun internasional. Jumlah jurnal Indonesia yang sudah terakreditasi masih perlu ditingkatkan karena masih tertinggal dibanding sejumlah negara lain.
"Geliat Arjuna diharapkan menjadi pemacu dan pemicu dosen, peneliti, mahasiswa institusi, pengelola jurnal, asesor jurnal, serta stakeholder terkait untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah baik secara nasional maupun internasional," Nasir dalam acara Geliat Akreditasi Jurnal Nasional (Arjuna) yang diselenggarakan di Depok Jawa Barat, akhir pekan lalu.
Menurut Nasir, publikasi di jurnal ilmiah saat ini menjadi sangat penting setelah adanya persyaratan kenaikan setiap jenjang jabatan untuk fungsional dosen, peneliti, guru, widyaiswara, perekayasa, serta fungsional lainnya.
Selain itu, kelulusan mahasiswa magister dan doktor menurut Standar Nasional Pendidikan Tinggi juga mensyaratkan hal yang sama. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, diperlukan lebih dari 8.000 jurnal ilmiah terakreditasi nasional.
Akreditasi jurnal merupakan wujud pengakuan resmi atas penjaminan mutu jurnal ilmiah melalui kegiatan penilaian kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu terbitnya jurnal tersebut.
Saat ini, di Indonesia baru terdapat 2.270 jurnal yang terakreditasi yang terbagi dalam enam kategori peringkat. Pemeringkatan tersebut dimaksudkan untuk memberi pilihan bagi lembaga/unit kerja pembina karier jabatan fungsional guna memilih peringkat akreditasi jurnal ilmiah yang sesuai untuk syarat pengajuan kenaikan jenjang jabatan fungsional.
Akreditasi Jurnal Ilmiah
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristekdikti, Muhammad Dimyati, menyampaikan bahwa untuk memenuhi kebutuhan jurnal ilmiah nasional terakreditasi, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Peraturan tersebut mengamanahkan lembaga akreditasi jurnal ilmiah bergabung di bawah Kemenristekdikti. Semua jurnal ilmiah yang terakreditasi oleh LIPI dan masih berlaku masa akreditasinya secara otomatis diakui oleh Kemenristekdikti sampai masa berlaku akreditasinya habis.
"Kemenristekdikti menerbitkan sertifikat baru bagi jurnal ilmiah yang telah diakreditasi oleh LIPI tersebut," kata Dimyati.
Pengajuan akreditasi jurnal ilmiah menurut peraturan baru telah dimulai pada 1 Juni 2018.
Masa pendaftaran akreditasi jurnal ilmiah dibuka sepanjang tahun seiring dengan proses penilaian akreditasinya, sementara untuk hasil akreditasi ditetapkan setiap dua bulan.
Dengan terbitnya Permenristekdikti tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah tersebut, semua lembaga pembina jabatan fungsional dan pimpinan perguruan tinggi diharapkan dapat menyesuaikan kembali semua ketentuan yang terkait dengan kategori jurnal ilmiah terakreditasi sebagai syarat publikasi ilmiah bagi dosen dan mahasiswa.eko/Ant/E-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!