Perkuat Perlindungan Wartawan
📅 Sabtu, 09 Feb 2019, 05:00 WIB | Oleh: Tim PenulisDari aspek hukum ketatanegaraan, pencabutan Kepres No 29 Tahun 2018 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki hak prerogatif serta diskresi untuk meninjau setiap Kepres. Ini sepanjang dilakukan menurut asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan prinsip karakter konstitusi.
Menurut Dennis F Thompson (2010:24-25) Dalam Constitutional Character: Virtues And Vices In Presidential Leadership, karakter konstitusional adalah prinsip kepemimpinan politik seorang presiden agar tindakan-tindakannya tidak selalu terpaku pada teks-teks tertulis. Dia perlu memandang konstitusi dalam arti luas, sehingga tindakannya dapat melampui teks sepanjang bertujuan agar prinsip-prinsip demokrasi dapat dijalankan dengan baik.
Selain itu, pemerintah perlu berkomitmen melindungi wartawan agar terjamin hak-haknya untuk bebas menuliskan berita-berita yang konstruktif sepanjang memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik. Pemerintah harus berpihak pada penegakan hukum dan memutus mata rantai praktik impunitas terhadap kasus-kasus kekerasan wartawan yang nyaris tak tersentuh hukum karena bisa memperlemah kebebasan pers.
Tempatkan media sebagai pilar keempat pengawasan yang bersifat unofficial terhadap ketiga cabang kekuasaan (eksekutif, legislatif dan yudikatif). Pemerintah harus menepis dugaan adanya kekuatan politik dan ekonomi tertentu yang sengaja menjadikan negara sebagai tameng untuk berpihak pada kemauan serta dominasi dari kelompok-kelomok tertentu.
Dr Agus Riewanto, Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum UNS
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!