Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads
-

Perkuat Perlindungan Wartawan

📅 Sabtu, 09 Feb 2019, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Dari aspek hukum ketatanegaraan, pencabutan Kepres No 29 Tahun 2018 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki hak prerogatif serta diskresi untuk meninjau setiap Kepres. Ini sepanjang dilakukan menurut asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan prinsip karakter konstitusi.

Menurut Dennis F Thompson (2010:24-25) Dalam Constitutional Character: Virtues And Vices In Presidential Leadership, karakter konstitusional adalah prinsip kepemimpinan politik seorang presiden agar tindakan-tindakannya tidak selalu terpaku pada teks-teks tertulis. Dia perlu memandang konstitusi dalam arti luas, sehingga tindakannya dapat melampui teks sepanjang bertujuan agar prinsip-prinsip demokrasi dapat dijalankan dengan baik.

Selain itu, pemerintah perlu berkomitmen melindungi wartawan agar terjamin hak-haknya untuk bebas menuliskan berita-berita yang konstruktif sepanjang memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik. Pemerintah harus berpihak pada penegakan hukum dan memutus mata rantai praktik impunitas terhadap kasus-kasus kekerasan wartawan yang nyaris tak tersentuh hukum karena bisa memperlemah kebebasan pers.

Tempatkan media sebagai pilar keempat pengawasan yang bersifat unofficial terhadap ketiga cabang kekuasaan (eksekutif, legislatif dan yudikatif). Pemerintah harus menepis dugaan adanya kekuatan politik dan ekonomi tertentu yang sengaja menjadikan negara sebagai tameng untuk berpihak pada kemauan serta dominasi dari kelompok-kelomok tertentu.

Dr Agus Riewanto, Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum UNS

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar

Mentan: Nilai Tukar Petani Alami Peningkatan

44 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Mentan: Nilai Tukar Petani ...
Nasional
Mensos Pastikan Bantuan Pas...

Bapanas Jamin Pasokan Beras Tetap Terjaga

55 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Bapanas Jamin Pasokan Beras...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Apresiasi P...
Advertisement
Mentan: Nilai Tukar Petani Alami Peningkatan

Mentan: Nilai Tukar Petani Alami Peningkatan

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.