'Tak Benar Pemerintah Mengekang Penelitian''Tak Benar Pemerintah Mengekang Penelitian'
📅 Kamis, 08 Feb 2018, 06:30 WIB | Oleh: Tim PenulisKemudian, mengapa muncul masalah dampak untuk menghindari dampak negatif, itu memang ada di Pasal 2. Tujuan adanya SKP sebagai pembentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian.
Tapi, dalam Permendagri juga diatur jika Dirjen Polpum menganggap ada dampak negatif maka SKP tidak bisa dikeluarkan. Ukuran dampak negatif itu seperti apa?
Saya pikir betul, ini mungkin kekurangan di Permendagri ini. Ukuran dampak negatif belum ada. Kalau memang masukkan yang baik kita bisa akomodir itu. Jadi, itu kita memang harus ada ukuranukuran yang masuk di dalam dampak negatif seperti apa.
Tapi memang kurang jelas ukurannya?
Ini kan kurang jelas, kurang detail. Enggak apa-apa itu masukkan. Kalau memang ini sifatnya bukan baku, masih bisa direvisi. Nanti direvisi masukkan- masukkan itu.
Positifnya dari Permendagri itu apa?
Melayani peneliti. Dalam proses pelayanan juga. Coba nanti disandingkan dengan Permendagri Nomor 64 tahun 2011 dengan ini. Jauh berbeda. Jadi kemudahankemudahan itu lebih banyak dibandingkan Permendagri No 64. agus supriyatna/AR-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!