PSI Taat Asas Ikuti Ketentuan KPU
📅 Kamis, 18 Jan 2018, 08:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Sekjend Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antonio, mengatakan, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, yang memerintahkan dilakukannya verifikasi faktual terhadap 12 parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 lalu itu sudah sangatlah jelas memberikan rasa keadilan kepada semua partai.
Namun menurutnya, semua keputusan ada di KPU sekarang sebagai penyelenggara pemilu, apakah tetap mau melaksanakan verifikasi faktual ataupun menjalankan kesimpulan rapat kerja yanh dilakukan DPR, Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah, Selasa (16/1) lalu. "Bola panas sekarang ada di KPU untuk mengambil keputusan, kami sebagai parpol yang taat asas akan menjalankan perintah KPU," ujar Raja Juli Antonio, saat dihubungi Koran Jakarta, Rabu (17/1).
Raja menambahkan, ada pelajaran berharga, yang penting dan harus digaris bawahi dari proses ini, yaitu buruknya proses legislasi kita, sehingga Bangsa Indonesia perlu lebih banyak negarawan di DPR. rag/AR-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!