Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads
-

RUU Perlindungan Pekerja Migran Segera Disahkan

📅 Kamis, 26 Okt 2017, 06:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Perlindungan Pekerja Migran Segera Disahkan Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Setelah melalui pembahasan yang cukup lama, sidang paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk disahkan menjadi undang-undang. UU PPMI ini merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang sudah berlaku selama lebih kurang 13 tahun.

"RUU ini lahir sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola migrasi dan pelin- dungan kepada pekerja migran Indonesia yang berbeda dari pengaturan sebelumnya dan telah diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait," kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, seusai pengesahan RUU itu, di Jakarta, Rabu (25/10).

RUU PPMI itu telah diharmonisasi dengan UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 6/2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuh Subtansi

Dhakiri memaparkan ada tujuh substansi penting dalam RUU tersebut. Pertama, pembedaan secara tegas antara pekerja migran Indonesia dengan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan di luar negeri yang tidak termasuk sebagai pekerja migran Indonesia.

Kedua, jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

Ketiga, pembagian tugas yang jelas antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Substansi keempat, pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

Kelima, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tugas dan tanggung jawabnya dibatasi dengan tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia.

Keenam, pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Adapun substansi ketujuh, pengaturan sanksi kepada orang perseorangan, pekerja migran Indonesia, korporasi, dan ASN sebagai penyelenggara pelayanan perlindungan pekerja migran Indonesia lebih berat dan lebih tegas dibandingkan sanksi yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 39/2004.

Dhakiri mengatakan tantangan ke depan terhadap tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek perlindungan untuk mengakomodasi pergerakan migrasi yang dinamis.

"Kami ingin TKI yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang terampil dan kompeten, serta tidak lagi bekerja di sektor informal," pungkasnya. cit/E-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.