Tumpang-Tindih Regulasi Hambat Kemudahan Usaha
📅 Senin, 04 Sep 2017, 00:01 WIB | Oleh: Eko S
Sisi Lemah
Sementara itu, pakar administrasi publik UGM Yogyakarta, Agus Pramusinto, mengungkapkan ada dua sisi lemah reformasi perizinan di Indonesia, yakni hubungan antarlembaga baik antarkementerian maupun antara pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian, kualitas birokrat yang sulit diubah karena aturan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) sulit memberlakukan logika kinerja murni seperti perusahaan swasta.
Agus mengatakan hubungan antarlembaga terutama antara pusat dan daerah, ada dua pendapat hukum yang sama kuat. Pertama, perubahan izin di daerah karena itu adalah sebuah peraturan daerah (perda) maka harus melalui mekanisme di DPRD.
Kedua, perda peraturan perizinan bisa saja diubah oleh pemerintah pusat karena kewenangan pusat yang diberikan kepada daerah hanya kewenangan eksekutif sehingga kalau itu bertentangan dengan tujuan atau aturan pusat harus diubah.
Terkait percepatan pelayanan perizinan, Agus mengingatkan pemerintah harus proposional. Artinya, kalau dalam suatu bidang perizinan negara hanya berperan sebagai fasilitator, tidak ada alasan untuk tidak dipercepat.
Akan tetapi, lanjut dia, jika di bidang yang negara memiliki peran kontrol karena urusan bisnis tersebut memengaruhi kualitas lingkungan, seperti perkebunan, pabrik dengan limbah berbahaya, dan sebagainya negara mesti sangat hati-hati.
Artinya, menurut Agus, aturan mesti dibuat sangat jelas dan mudah dimengerti oleh pelaku bisnis maupun masyarakat luas, sebab dalam perizinan tertentu sangat diperlukan izin dari dari masyarakat setempat.
Agus menambahkan sisi lemah kedua, mengenai kualitas birokrat selama ini menjadi yang paling pelik untuk dicari solusinya. Di Indonesia, sistem ketenagakerjaan pemerintah menganut hukum ASN yang sangat berbeda dengan di negara-negara maju.
Di sini sekali masuk menjadi PNS, selamanya dia akan menjadi PNS sampai dia meninggal. Hal itu menyulitkan negara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja birokrat. ahm/YK/WP
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!