Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

-

Tumpang-Tindih Regulasi Hambat Kemudahan Usaha

📅 Senin, 04 Sep 2017, 00:01 WIB | Oleh:


Sisi Lemah


Sementara itu, pakar administrasi publik UGM Yogyakarta, Agus Pramusinto, mengungkapkan ada dua sisi lemah reformasi perizinan di Indonesia, yakni hubungan antarlembaga baik antarkementerian maupun antara pemerintah pusat dan daerah.

Kemudian, kualitas birokrat yang sulit diubah karena aturan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) sulit memberlakukan logika kinerja murni seperti perusahaan swasta.


Agus mengatakan hubungan antarlembaga terutama antara pusat dan daerah, ada dua pendapat hukum yang sama kuat. Pertama, perubahan izin di daerah karena itu adalah sebuah peraturan daerah (perda) maka harus melalui mekanisme di DPRD.

Kedua, perda peraturan perizinan bisa saja diubah oleh pemerintah pusat karena kewenangan pusat yang diberikan kepada daerah hanya kewenangan eksekutif sehingga kalau itu bertentangan dengan tujuan atau aturan pusat harus diubah.


Terkait percepatan pelayanan perizinan, Agus mengingatkan pemerintah harus proposional. Artinya, kalau dalam suatu bidang perizinan negara hanya berperan sebagai fasilitator, tidak ada alasan untuk tidak dipercepat.


Akan tetapi, lanjut dia, jika di bidang yang negara memiliki peran kontrol karena urusan bisnis tersebut memengaruhi kualitas lingkungan, seperti perkebunan, pabrik dengan limbah berbahaya, dan sebagainya negara mesti sangat hati-hati.


Artinya, menurut Agus, aturan mesti dibuat sangat jelas dan mudah dimengerti oleh pelaku bisnis maupun masyarakat luas, sebab dalam perizinan tertentu sangat diperlukan izin dari dari masyarakat setempat.


Agus menambahkan sisi lemah kedua, mengenai kualitas birokrat selama ini menjadi yang paling pelik untuk dicari solusinya. Di Indonesia, sistem ketenagakerjaan pemerintah menganut hukum ASN yang sangat berbeda dengan di negara-negara maju.

Di sini sekali masuk menjadi PNS, selamanya dia akan menjadi PNS sampai dia meninggal. Hal itu menyulitkan negara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja birokrat. ahm/YK/WP

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Penerapan mandatori biodiesel B50

7 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Penerapan mandatori biodies...
Ekonomi
Pemerintah tambah anggaran ...

Pelantikan pejabat baru di Istana Negara

12 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelantikan pejabat baru di ...
Megapolitan
Jemput bola perekaman KTP e...
Nasional
Evakuasi Korban KM Nurul Salsa
Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 5
Rupiah Menguat, Harga Emas Turun
📅 Selasa, 21-Jul-2026
# 5
Rupiah Menguat, Harga Emas Turun
📅 Selasa, 21-Jul-2026
Rupiah Menguat, Harga Emas Turun
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.