Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemindahan Ibu Kota I Presiden Sudah Setuju UU IKN Direvisi

UU tentang IKN Harus Direvisi

Foto : ISTIMEWA

DHONY RAHAJOE Wakil Kepala Otorita IKN - Saya beranikan diri menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa undang-undangnya harus direvisi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Dhony Rahajoe, mengungkapkan urgensinya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN harus direvisi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui untuk revisi tersebut.

"Walaupun baru setahun kurang sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, saya beranikan diri menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa undang-undangnya harus direvisi," kata Dhony dalam konsultasi publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang dipantau secara virtual, di Jakarta, Jumat (4/8).

Setelah itu, tambah Dhony, berbagai pihak mulai berdiskusi. Ada beberapa pandangan. "Pak, ini tahun politik, bahaya lho, belum setahun undang-undang sudah diubah, berarti kan tidak siap. Emang kenapa?"

"Kita pengalaman enggak bangun Ibu Kota? Kan enggak ada pengalaman. Dan ibu kota yang pindahnya dari satu pulau ke pulau lain di dunia ini hanya Indonesia, satu-satunya," ujar Dhony.

Seperti dikutip dari Antara, Dhony membandingkan perpindahan ibu kota Indonesia yang dilakukan antarpulau dengan negara-negara lainnya yang satu hamparan tanah. Beberapa contoh yang diberikan ialah Ibu Kota Myanmar dari Yangon ke Naypyidaw, Australia dari Melbourne ke Canberra, hingga Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top