UU tentang IKN Harus Direvisi
DHONY RAHAJOE Wakil Kepala Otorita IKN - Saya beranikan diri menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa undang-undangnya harus direvisi.
"Risiko teknisnya itu tinggi (perpindahan ibu kota ke IKN). Enggak bisa kalau kami kemudian tidak diberikan kewenangan, dan tidak bisa kalau kewenangan ini berbenturan terus dengan undang-undang sektoral," ujar Dhony.
Berbagai sektor harus dipikirkan dalam menata IKN, kata Dhony, seperti penempatan bandara yang tidak dibangun di kawasan IKN, mengingat seiring pembangunan ibu kota, provinsi sekitar, yaitu Samarinda dan Balikpapan harus pula dibangun.
"Konsep triangle cities-nya ini harus jadi. Konektivitas antara Balikpapan dan IKN, dengan Samarinda itu bagaimana? Listriknya, kereta apinya, jalan tolnya, ini harus terintegrasi semua, dan itu perlu kewenangan, perlu bicara dengan pemda (pemerintah daerah), dan lain sebagainya," kata Dhony.
Terbuka Dapat Masukan
Dalam kesempatan tersebut yang menjadi ajang konsultasi publik untuk mengubah UU 3/2022, pihaknya terbuka untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan demi perbaikan infrastruktur hukum untuk merevisi aturan terkait IKN.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya