Utang Pinjol Bikin Skor Kredit Anjlok! Kapan Catatan Buruk Ini Hilang dari SLIK OJK?
📅 Rabu, 02 Jul 2025, 10:40 WIB | Oleh: Alfina Febriyana
Doc: Freepik
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) memang solusi instan saat darurat keuangan, namun dampaknya sangat panjang, terutama terhadap rekam jejak kredit di SLIK OJK (dulunya dikenal sebagai BI Checking).
Banyak yang tidak menyadari bahwa keterlambatan membayar cicilan pinjol membuat skor kredit jeblok dan mempersempit peluang untuk mengakses pinjaman lain di masa depan.
Apa Itu Skor Kredit dan Mengapa Penting?
SLIK OJK mencatat semua riwayat pinjaman masyarakat termasuk utang pinjol. Skor kredit yang tertera di sistem ini dibagi dalam lima kategori, dari paling baik hingga paling buruk:
- Skor 1 – Lancar: Cicilan dibayar tepat waktu tanpa tunggakan.
Sebaiknya Anda baca juga:
- Skor 2 – Dalam Perhatian Khusus: Tunggakan antara 1–90 hari.
- Skor 3 – Tidak Lancar: Tunggakan 91–120 hari.
- Skor 4 – Diragukan: Tunggakan 121–180 hari.
Sebaiknya Anda baca juga:
- Skor 5 – Macet: Tunggakan lebih dari 180 hari.
Skor yang buruk bikin pengajuan KPR, kredit kendaraan, bahkan pinjaman usaha, langsung ditolak!
Kapan Catatan Kredit Buruk Bisa Hilang?
Sayangnya, tidak ada waktu pasti kapan catatan utang pinjol bisa lenyap dari SLIK OJK, terutama jika pinjaman berasal dari platform resmi yang terdaftar di OJK. Yang jelas, utang yang belum lunas tidak akan bisa dihapus dari sistem.
Menurut lembaga pemeringkat kredit IdScore, selama pinjaman belum dibayar, data nasabah akan tetap tersimpan untuk keperluan pelaporan.
Bahkan setelah utang dilunasi, proses pembaruan data bisa memakan waktu hingga 30 hari kerja, tergantung kapan pinjol melaporkannya ke SLIK.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!