Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Untuk Apa Wali Kota Semarang Mengeluarkan SE Terkait SPMB dan Mengapa Baru Sekarang

📅 Senin, 09 Jun 2025, 19:45 WIB | Oleh:
Untuk Apa Wali Kota Semarang Mengeluarkan SE Terkait SPMB dan Mengapa Baru Sekarang Doc: ist
Ket. murid baru

SEMARANG – Kira-kira apa alasan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengeluarkan Surat Edaran (SE) ini. Lalu mengapa baru sekarang dikeluarkan.

Wali Kota mengeluarkan SE yang melarang Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar menyambut seleksi penerimaan murid baru (SPMB).

"SPMB adalah momen penting yang menentukan masa depan anak-anak kita. Maka, prosesnya harus terbebas dari praktik-praktik curang. Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apa pun," katanya, di Semarang, Senin.

Surat edaran yang ditandatangani tanggal 5 Juni 2025 oleh wali kota Semarang tersebut ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, hingga kepala sekolah TK, SD, dan SMP negeri se-Kota Semarang.

Menurutnya, SE tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam mewujudkan SPMB tahun ajaran 2025/2026 yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus berjalan secara bersih dan transparan tanpa adanya suap, gratifikasi, maupun pungutan liar dalam bentuk apa pun.

Pemkot Semarang mendorong seluruh satuan pendidikan untuk aktif mensosialisasikan gerakan anti-suap secara daring maupun luring.

Ia juga menekankan bahwa aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN dilarang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan kepada calon peserta didik dan orang tua.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor melalui sejumlah kanal resmi seperti situs ppid.disdik.semarangkota.go.id, lapor.go.id, akun media sosial resmi Dinas Pendidikan, hingga call center (024) 8412180 atau WhatsApp 0882-2537-7580.

Gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak pun wajib disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

Sekolah adalah tempat mencetak generasi masa depan, bukan tempat praktik transaksional. Saya sangat berharap khususnya kepada semua stakeholder pendidikan supaya turut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat akan dunia pendidikan kita," pungkas Agustina.

Proses SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Semarang telah dimulai. Untuk jenjang TK dan SD, pendaftaran berlangsung 10–14 Juni 2025 dan diumumkan pada 18 Juni 2025. Sementara untuk jenjang SMP dijadwalkan pendaftaran pada 22–26 Juni 2025 dengan pengumuman hasil seleksi pada 2 Juli 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto sebelumnya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan di luar mekanisme resmi, serta selalu mengacu pada informasi resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan.

Dengan regulasi yang jelas dan sistem yang transparan, kata dia, Pemkot Semarang menegaskan komitmennya untuk memberikan akses pendidikan yang adil dan setara bagi seluruh warga masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.