Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Undang-undang Ketahanan Pangan Tiongkok Mulai Berlaku

Foto : istimewa

Undang-undang Ketahanan Pangan Tiongkok mencakup perlindungan lahan pertanian agar tidak diubah menjadi penggunaan lain, melindungi sumber daya plasma nutfah, dan mencegah pemborosan.

A   A   A   Pengaturan Font

BEIJING - Undang-undang (UU) tentang Ketahanan Pangan pertama Tiongkok yang bertujuan mencapai "swasembada mutlak" bahan pokok mulai berlaku pada Sabtu (1/6), memperkuat upaya importir pertanian terbesar di dunia ini untuk mengurangi ketergantungannya pada pembelian dari luar negeri.

Dikutip dari The Straits Times, UU tersebut memberikan kerangka hukum bagi pedoman yang sudah ada oleh Partai Komunis Tiongkok bagi pemerintah daerah dan industri pertanian untuk meningkatkan produksi pangan, meskipun UU tersebut tidak memberikan rincian tentang bagaimana regulasi ini akan diterapkan.

Hal ini mencakup perlindungan lahan pertanian agar tidak dikonversi menjadi penggunaan lain, melindungi sumber daya plasma nutfah, dan mencegah pemborosan.

Undang-undang ini disahkan hanya dalam waktu enam bulan setelah pembahasan pertama, dan terburu-buru untuk mengadopsi undang-undang ketahanan pangan mencerminkan urgensi Tiongkok untuk menyelesaikan masalah-masalah yang menghambat produksi, seperti kurangnya lahan subur dan sumber daya air, kekurangan tenaga kerja, dan kurangnya teknologi pertanian.

Undang-undang ini akan meminta pertanggungjawaban pemerintah pusat dan provinsi dalam memasukkan ketahanan pangan ke dalam rencana ekonomi dan pembangunan mereka, memastikan bahwa pasokan pangan tetap menjadi prioritas utama di negara yang memiliki sejarah kelaparan yang parah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top