TNI AL Mengerahkan Kapal Perang untuk Memantau Kapal Penjaga Pantai Tiongkok di Laut Natuta
Kapal TNI AL di pelabuhan Tanjung Wangi di Banyuwangi, Jawa Timur, baru-baru ini.
Foto: IstimewaJAKARTA - TNI AL telah mengerahkan kapal perang ke Laut Natuna Utara untuk memantau kapal penjaga pantai Tiongkokyang aktif beroperasi di wilayah maritim yang kaya sumber daya yang diklaim bersama oleh Indonesia dan Tiongkok.
"Sebuah kapal perang, pesawat patroli maritim, dan drone telah dikerahkan untuk memantau kapal Tiongkok tersebut,"Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, Laksamana TNI Muhammad Ali, Sabtu (14/1).
"Kapal Tiongkoktidak melakukan aktivitas mencurigakan.Namun perlu kita pantau karena sudah lama berada di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia," ujarnya, dikutip dari Aljazeera.
Menurut Inisiatif Keadilan Kelautan Indonesia kepada Reuters, data pelacakan kapal menunjukkan kapal Tiongkok, CCG 5901, telah berlayar di Laut Natuna dan khususnya dekat dengan ladang gas Blok Tuna Indonesia dan ladang minyak dan gas Chim Sao Vietnam sejak 30 Desember.
CCG 5901 Tiongkokadalah kapal penjaga pantai terbesar di dunia dan dijuluki "monster" karena ukurannya.Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) memberikan hak navigasi kapal melalui ZEE.
Namun kehadiran kapal Tiongkokyang terkenal itu mungkin menandakan peningkatan ketegasan Tiongkokdan terjadi setelah Vietnam dan Indonesia menyelesaikan kesepakatan tentang batas-batas ZEE mereka di wilayah tersebut.Indonesia juga baru-baru ini menyetujui rencana pengembangan ladang gas Tuna, yang melibatkan perkiraan investasi lebih dari 3 miliar dollar AS untuk memulai produksi.
Pada 2017, pemerintah mengganti nama bagian utara zona ekonomi eksklusifnya menjadi Laut Natuna Utara.Ini adalah bagian dari penolakan terhadap ambisi dan klaim teritorial maritim Beijing di Laut TiongkokSelatan.Indonesia mempertahankan bahwa di bawah UNCLOS, ujung selatan Laut TiongkokSelatan, sejak berganti nama menjadi Laut Natuna Utara adalah zona ekonomi eksklusifnya.
Kapal dari Indonesia dan Tiongkoksaling membayangi selama berbulan-bulan di tahun 2021, di dekat anjungan minyak submersible yang telah melakukan uji coba di area pengembangan ladang gas Indonesia. Saat itu, Tiongkokmendesak Indonesia untuk menghentikan uji pengeboran tersebut, dengan mengklaim bahwa kegiatan tersebut dilakukan di wilayahnya.
Tiongkokmengklaim wilayah maritim Indonesia berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut TiongkokSelatan, yang ditandai dengan "sembilan garis putus-putus" berbentuk U. Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag menemukan sembilan garis putus-putus tidak memiliki dasar hukum pada 2016.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Catat! Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Resmi Naik per 1 Januari 2025
- 2 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 3 Kalah di Beberapa Daerah pada Pilkada 2024, Golkar Akan Evaluasi Kinerja Partai
- 4 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual
- 5 Seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Riau mati