TKA Diawasi Ketat! Kemnaker Pastikan Hanya Tenaga Ahli yang Masuk
📅 Minggu, 07 Sep 2025, 19:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Kemnaker RI
JAKARTA – Pemeriksaan kepatuhan terhadap norma penggunaan tenaga kerja asing sangat penting untuk menjaga keseimbangan pasar kerja nasional sekaligus melindungi hak tenaga kerja lokal.
Tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyalahgunaan izin kerja maupun praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai aturan bisa terjadi, yang berujung pada persaingan tidak sehat serta berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.
Selain itu, kepatuhan terhadap norma ini memastikan bahwa tenaga kerja asing yang masuk benar-benar memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dan mampu mentransfer pengetahuan kepada pekerja lokal.
Dengan demikian, pemeriksaan kepatuhan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong peningkatan kualitas SDM nasional, menjaga kedaulatan tenaga kerja, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk terus memperkuat pemeriksaan kepatuhan terhadap norma penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/9), mengingatkan pentingnya komitmen perusahaan pengguna TKA dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
"Perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada TKA melalui sistem jaminan sosial nasional, serta menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi dan budaya kerja yang baik dan sehat," kata Rinaldi.
"Dengan kepatuhan tersebut, diharapkan tercipta iklim kerja yang kondusif antara pekerja, perusahaan, masyarakat, dan negara," ujar dia menambahkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Baru-baru ini, Kemnaker melakukan sejumlah pengawasan terkait hal tersebut di beberapa wilayah.
Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah.
Rinaldi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tim pengawas menemukan sejumlah ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
"Tim menemukan 37 TKA yang bekerja di PT WNI hanya menggunakan izin tinggal khusus (ITK) tanpa RPTKA, 6 TKA dengan visa kedaluwarsa, serta 1 TKA yang tidak dapat menunjukkan dokumen visa," ujar Rinaldi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan tim juga menemukan penggunaan TKA berinisial WL yang diberdayakan di bagian personalia (HRD), serta 3 TKA yang dipekerjakan sebagai koki, padahal jabatan tersebut tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA.
"Tim juga mencatat pelanggaran kepatuhan terhadap norma jaminan sosial berupa belum didaftarkannya 5 orang dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!