Tindak Tegas, Jaksa Tuntut Terdakwa Punya 1.019 Butir Happy Five Enam Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum Kejari Medan AP Frianto Naibaho (tengah) saat bersidang di Pengadilan Negeri Medan.
Medan - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara menuntut enam tahun penjara terhadap Muhammad Syawal (28), didakwa mempunyai narkotika 1.010 butir pilhappy five, 61 butir pil ekstasi, 0,74 gram sabu-sabu, dan 7,80 gram serbuk ekstasi.
"Terdakwa Muhammad Syawal, kita tuntut selama enam tahun penjara," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Selain penjara enam tahun, tuntutan JPU ini disertai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan penjara.
Ia mengatakan terdakwa merupakan warga Jalan S Parman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dituntut dengan pasal berlapis.
Pertama, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kesatu subsider.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya