Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Jaksa Tuntut Terdakwa Punya 1.019 Butir Happy Five Enam Tahun Penjara

📅 Kamis, 25 Jul 2024, 00:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Jaksa Tuntut Terdakwa Punya 1.019 Butir Happy Five Enam Tahun Penjara Doc: ANTARA/Aris
Ket. Jaksa penuntut umum Kejari Medan AP Frianto Naibaho (tengah) saat bersidang di Pengadilan Negeri Medan.

Medan - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara menuntut enam tahun penjara terhadap Muhammad Syawal (28), didakwa mempunyai narkotika 1.010 butir pilhappy five, 61 butir pil ekstasi, 0,74 gram sabu-sabu, dan 7,80 gram serbuk ekstasi.

"Terdakwa Muhammad Syawal, kita tuntut selama enam tahun penjara," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

Selain penjara enam tahun, tuntutan JPU ini disertai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan penjara.

Ia mengatakan terdakwa merupakan warga Jalan S Parman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dituntut dengan pasal berlapis.

Pertama, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kesatu subsider.

"Yang kedua, terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yakni, tanpa hak memiliki psikotropika, sebagaimana dakwaan kedua subsider," ujar Frianto.

Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa, ucap dia, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan, bahwa perbuatan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya serta bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya," tutur Frianto.Setelah mendengar tuntutan jaksa, Hakim Ketua Erianto Siagian menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

"Menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi) terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim Erianto.

Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho menyebutkan kasus ini terjadi pada Kamis (8/2), saat petugas kepolisian mendapat informasi, di Jalan Kelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kota Medan kerap terjadi transaksi narkoba.

"Polisi kemudian menuju ke lokasi dan melihat Sibay (berkas terpisah) sedang duduk membuang 100 papan pil happy five, ketika melihat kedatangan petugas. Namun, petugas langsung menangkap Sibay," paparnya.

Dari pengakuan Sibay, kata Frianto, narkotika itu dibelinya dari terdakwa Muhammad Syawal, dan petugas melakukan penggerebekan di rumah terdakwa Muhammad Syawal.

"Selain menangkap terdakwa, petugas juga menyita barang bukti berupa 1.010 butir pil happy five, 61 butir pil ekstasi, satu bungkus plastik berisikan 30 butir pil pecahan ekstasi, satu klip plastik berisikan serbuk ekstasi 7,80 gram dan satu klip plastik berisikan sabu-sabu 0,74 gram," pungkas JPU Frianto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

53 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.