Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Riau Bertambah Jadi 51 Orang, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

📅 Senin, 28 Jul 2025, 09:58 WIB | Oleh:
Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Riau Bertambah Jadi 51 Orang, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Doc: ANTARA
Ket. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengamati layar monitor dalam rangkaian rapat koordinasi nasional penanganan karhutla delapan provinsi, termasuk Riau, di ruang Pusdalops BNPB Jakarta, Senin (28/7/2025)

JAKARTA - Satuan tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Provinsi Riau mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah itu bertambah menjadi 51 orang hingga pekan terakhir Juli 2025.

Informasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bersama Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni secara daring dari Jakarta, Senin (28/7).

"Ya, artinya bertambah, sebelumnya 44 orang (tersangka). Silahkan dilaporkan semua, ada Menteri Kehutanan di tengah-tengah kita," kata Suharyanto saat memimpin rapat tersebut.

Dalam kesempatan itu, BNPB menerima laporan bahwa jumlah pelaku dari sebanyak 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (Januari-Juli) yang ditangani Satgas Penanggulangan Karhutla Riau, dengan luas lahan yang terbakar mencapai 296 hektare terdiri atas lahan gambut, mineral dan kawasan hutan.

Para tersangka sudah dalam penanganan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Satgas Karhutla Riau memaksimalkan pemantauan dengan hasil telah terjadi pengurangan, yang tersisa 21 titik panas (hotspot) tersebar di 10 kabupaten dan kota.

Sementara itu, untuk mendukung mitigasi dilaporkan sebanyak 1.102 embung telah disiapkan, dengan 1.009 diantaranya dalam kondisi baik.

Selain itu, terdapat 980 sekat kanal yang berfungsi dengan baik serta 276 menara pemantau api yang tersebar di berbagai titik rawan karhutla Provinsi Riau.

BNPB menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan serta peningkatan koordinasi antarinstansi untuk menekan angka kejadian karhutla, terutama menjelang puncak musim kemarau tahun ini yang diperkirakan pada Agustus hingga awal September.

Pemerintah daerah diminta untuk memasang lebih banyak papan informasi, termasuk plang peringatan di lokasi-lokasi bekas kebakaran sebagai bagian dari langkah pencegahan serta sosialisasi kepada masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.