Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Teknologi Pengolahan Sampah Finlandia Sebagai Salah Satu Alternatif Solusi 

📅 Rabu, 03 Des 2025, 22:45 WIB | Oleh:
Teknologi Pengolahan Sampah Finlandia Sebagai Salah Satu Alternatif Solusi  Doc: Antara
Ket. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu (3/12/2025).

Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar, Bali mempertimbangkan untuk menggunakan teknologi pengolahan sampah yang dimiliki Finlandia sebagai salah satu alternatif solusi mengatasi persoalan sampah di Kota Denpasar.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Rabu.

Dubes Finlandia Jukka-Pekka Kaihilah menyampaikan Finlandia dikenal sebagai negara dengan kemajuan teknologi yang tinggi, khususnya teknologi energi, sistem, dan informasi.

Ia menjelaskan, ketiga perusahaan yang ditawarkannya memiliki rekam jejak panjang dalam penanganan sampah secara modern.

“Teknologi kami mampu mengolah sampah hingga 500 ton per hari dengan sisa hanya sekitar satu persen, dan sisanya dapat didaur ulang. Finlandia adalah negara kecil, sehingga kami juga membutuhkan mitra dari negara lain untuk pemanfaatan teknologi ini ke depan,” ujar Jukka-Pekka.

Ia menambahkan, tujuan kunjungan ini adalah menawarkan solusi teknologi yang terjangkau dan sudah terbukti digunakan selama puluhan tahun dalam pengelolaan sampah di Finlandia.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyambut baik tawaran tersebut.

Menurutnya, teknologi pengolahan sampah sangat penting bagi Denpasar yang tengah berupaya mencari solusi berkelanjutan terhadap persoalan sampah.

“Tawaran ini sangat bagus untuk Kota Denpasar. Sampah merupakan persoalan utama yang harus kita hadapi bersama. Teknologi dari Finlandia bisa menjadi salah satu alternatif solusi,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.

Regulasi ini menjadi landasan bagi implementasi pengolahan sampah skala besar di Indonesia.

Di Bali, proyek waste-to-energy (PSEL) saat ini dalam tahap bekerjasama dengan Danantara sebagai pihak investor yang membiayai pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (PSEL).

Pemerintah provinsi Bali bersama pemerintah Kota Denpasar bekerja sama dengan Pelindo mengenai pemanfaatan lahan 6 hektar untuk pengolahan sampah PSEL, serta kerja sama dengan kabupaten Badung untuk suplai sampah harian sebagai bagian dari pelaksanaan program tersebut.

Danantara bertanggung jawab atas pembangunan dan operasional fasilitas bekerja sama dengan mitra teknologi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.