Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tanpa Riset dan Regulasi Kuat, Cagar Budaya Indonesia Bisa Hilang Bahkan Hancur

📅 Senin, 06 Okt 2025, 16:31 WIB | Oleh:
Tanpa Riset dan Regulasi Kuat, Cagar Budaya Indonesia Bisa Hilang Bahkan Hancur Doc: ANTARA

JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyoroti lemahnya tata kelola cagar budaya di Indonesia yang dinilai berpotensi menghancurkan kekayaan budaya nasional. Menurut Fikri, minimnya riset dan lemahnya regulasi menjadi penyebab utama sektor pelestarian budaya tidak mampu bersaing secara global.

Fikri membandingkan pengelolaan cagar budaya di Tanah Air dengan situs bersejarah dunia seperti Hagia Sophia di Turki dan Alhambra di Spanyol. Ia menilai kedua situs tersebut sukses karena didukung oleh riset berbiaya tinggi dan strategi pengelolaan yang kuat sehingga mampu menghasilkan pendapatan besar.

“Situs global berhasil menciptakan narasi keunggulan yang membuat cagar budaya menjadi aset bernilai jual dan menghasilkan pendapatan finansial yang besar,” ujar Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/10/2025).

Ia mencontohkan bagaimana pengunjung Aya Sofia jauh melampaui jumlah wisatawan di Borobudur yang dibatasi hanya 1.200 orang per hari untuk tujuan konservasi. Menurutnya, tanpa riset mendalam dan strategi naratif yang kuat, potensi ekonomi dari kekayaan budaya Indonesia hanya akan menjadi slogan kosong.

Fikri menjelaskan terdapat dua akar masalah besar dalam pengelolaan cagar budaya Indonesia, yakni lemahnya kerangka regulasi dan ketimpangan anggaran. Dari kedua hal itu, ia menurunkan sejumlah poin kritis yang perlu segera diselesaikan pemerintah.

Pertama, Fikri menyoroti mandat hukum yang tidak dijalankan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 97 mengatur pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya, namun hingga 2025 amanat tersebut tidak kunjung dilaksanakan.

Kedua, ia menilai adanya kekaburan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang menyebabkan kebijakan pelestarian berjalan tidak efektif. Tanpa mandat formal dari pusat, pemerintah daerah kesulitan membentuk Dinas Kebudayaan dan mengalokasikan anggaran khusus untuk cagar budaya.

“Akibatnya, banyak Pemda menggabungkan Dinas Kebudayaan dengan dinas lain. Kelemahan kewenangan ini berdampak pada intervensi daerah,” jelas Fikri, mencontohkan Pemda tidak berani menganggarkan dana untuk perbaikan kecil seperti pagar atau lampu situs budaya karena takut menjadi temuan BPK.

Selain itu, Fikri menilai alokasi anggaran untuk Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) sangat tidak proporsional. Ia menyebut lembaga yang mengelola 23 unit di seluruh Indonesia itu justru mengalami penurunan anggaran, padahal membutuhkan tenaga ahli dan fasilitas memadai untuk menjaga kelestarian warisan budaya.

Tak hanya soal anggaran, Fikri juga menyoroti pentingnya memasukkan konsep daya dukung dan daya tampung lingkungan (carrying capacity) dalam kebijakan konservasi. Ia memperingatkan bahwa tanpa kajian teknokratis seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau konsep Ecoregion, situs budaya bisa rusak akibat eksploitasi berlebihan.

“Pelestarian cagar budaya wajib disertai dengan rencana daya dukung dan daya tampung lingkungan. Tanpa adanya kajian teknokratis yang lebih rinci, cagar budaya akan hancur,” tegasnya.

Fikri menilai pembatasan jumlah pengunjung di situs tertentu seperti Borobudur merupakan langkah tepat untuk menjaga keseimbangan antara ekonomi dan konservasi. Namun, kebijakan ini perlu disertai riset dan kebijakan berbasis data agar efektif dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Ia juga meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan kewenangan agar pelestarian budaya tidak terus terhambat oleh birokrasi. Fikri mendorong agar revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) turut mempertimbangkan peran aktif Pemda dalam menjaga warisan budaya.

Dengan langkah konkret dan regulasi yang kuat, ia berharap Indonesia mampu menyeimbangkan antara pelestarian dan pemanfaatan ekonomi dari cagar budaya. Menurutnya, hanya dengan riset mendalam dan tata kelola yang profesional, warisan leluhur bangsa bisa bertahan menghadapi zaman modern.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

30 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.