Pengawasan Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya di Banyuwangi
📅 Rabu, 11 Feb 2026, 22:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Banyuwangi - Komisi X DPR RI kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dalam rangka melakukan pengawasan kebijakan pemerintah dalam pelestarian cagar budaya, Rabu.
Kunjungan kerja diawali dengan rapat dengar pendapat bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestaindani, Dewan Kesenian Blambangan, Tim Ahli Cagar Budaya, komunitas seni, akademisi, para budayawan hingga sejarawan di Pendopo Kabupaten Banyuwangi.
"Banyuwangi potensi budayanya luar biasa, maka dari itu kami datang ke sini untuk fokus ke penguatan cagar budayanya, dan kami ingin lihat sejauh mana sudah dilakukan intervensi dari pemerintah maupun yang belum tersentuh," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati.
Ia menyampaikan bersyukur karena Pemkab Banyuwangi telah memasukkan aspek perlindungan cagar budaya dalam kebijakan penataan ruang, sehingga tidak terjadi peralihan fungsi lahan yang berpotensi mengancam keberadaan situs bersejarah.
Berdasarkan data Kementerian Kebudayaan, dari sekitar 400 ribu lebih lokasi peninggalan di Indonesia, sekitar persen telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Biasanya, lanjutnya, permasalahan ada pada regulasi dan pendanaan cagar budaya, dan regulasi sektoral lain seperti undang-undang penataan ruang, undang-undang pemda, undang-undang lingkungan hidup dan berbagai peraturan menteri, sering kali terjadi muatan yang saling tumpang tindih atau bahkan kontradiktif dalam hal pengaturan ruang.
"Maka hasil kunjungan ke Banyuwangi ini tentu akan menjadi bahan rujukan dalam pengambilan keputusan mengenai pelestarian cagar budaya," kata Esti Wijayati.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa Banyuwangi memiliki banyak situs dan bangunan sejarah, antara lain Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Pasar Banyuwangi, Asrama Inggrisan, penginapan Kiai Saleh, Museum Blambangan, Kantor Pos, dan ada pula salah satu sekolah yang menjadi cagar budaya seperti SMK PGRI 2 Giri Banyuwangi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sehingga saya rasa di Banyuwangi lengkap, di mana tidak hanya bicara masa lampau, tetapi masa-masa perjuangan ini juga ada di Banyuwangi. Peninggalan-peninggalan bersejarah ini terus kami jaga dan kami rawat bersama-sama," katanya.
Pemkab Banyuwangi telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Arsitektur Osing. Aturan ini mewajibkan bangunan pemerintah, fasilitas publik termasuk hotel dan homestay memasukkan unsur arsitektur yang menjadi entitas Banyuwangi dalam desain.
"Kami terus berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada di Banyuwangi, dan ini juga butuh dukungan dari pusat, terima kasih atas dukungannya," ujarnya.
Dalam kunjungan kerjanya, Komisi X DPR RI juga membawa mitra kerja dari Kementerian Kebudayaan yang diwakili Subdirektorat Registrasi, Pengamanan dan Penyelamatan, Direktorat Warisan Budaya, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan, Tradisi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!