Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tak hanya Sektor Pertanian, Pupuk Subsidi juga diberikan ke Pembudidaya Ikan, KKP Siapkan Aturan Teknis

📅 Senin, 07 Jul 2025, 12:34 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Tak hanya Sektor Pertanian, Pupuk Subsidi juga diberikan ke Pembudidaya Ikan, KKP Siapkan Aturan Teknis Doc: istimewa
Ket. Aktivitas pembudidaya ikan

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan regulasi teknis terkait penyaluran pupuk bersubsidi ke sektor perikanan. Saat ini lembaga tersebut terus menjaring masukan dari para pemangku kepentingan terkait tata kelola pupuk bersubsidi sektor perikanan melalui kegiatan konsultasi publik yang digelar baru-baru ini di Surabaya, Jawa Timur.

 Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, PT Pupuk Indonesia Holding Company, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan tujuh Kabupaten di sekitarnya.

“Penetapan pupuk bersubsidi tidak hanya diberikan kepada sektor pertanian, tetapi juga menyasar pembudidaya ikan skala kecil. Pemerintah menunjukkan keberpihakannya melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang menjamin kepastian alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu di Jakarta, Senin (7/7).

Konsultasi publik ini merupakan langkah strategis dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan. Melalui sinergi dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, diatur pelaksanaan teknis atas Perpres tersebut. KKP kini tengah melakukan finalisasi peraturan teknis pelaksanaan tata kelola pupuk bersubsidi di sektor perikanan untuk mendukung efektivitasnya.

Dirjen Tebe menegaskan bahwa tata kelola pupuk bersubsidi mencakup proses mulai dari perencanaan, pengadaan, penyaluran, penebusan, pengawasan, evaluasi hingga pelaporan. Tujuannya untuk mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi guna menunjang ketahanan pangan nasional. "Distribusi pupuk bersubsidi harus memenuhi prinsip 7T : tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan tepat penerima," tambahnya.

Sasaran Penerima Pupuk Subsidi

Sasaran penerima pupuk bersubsidi sektor perikanan meliputi pembudidaya ikan yang melakukan usaha pembenihan dan/atau pembesaran menggunakan teknologi sederhana, dengan batasan luasan lahan tertentu. Beberapa diantaranya untuk pembenihan ikan air tawar paling luas 0,75 hektare dan pembesaran ikan air tawar paling luas 2 hektare. Sementara untuk pembenihan ikan air payau paling luas 0,5 hektare dan pembesaran ikan air payau paling luas 5 hektare.

Syarat lainnya termasuk kepemilikan KUSUKA elektronik, terdaftar di portal data kelautan dan perikanan, tergabung dalam Pokdakan berbadan hukum atau terdaftar di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan, serta terdaftar dalam e-RDKK Perikanan. Lokasi usaha bukan di laut atau di perairan darat dan bukan budidaya minapadi

Kesediaan Pupuk Langka

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Muhammad Isa Anshori, turut menekankan pentingnya pupuk bagi pembudidaya tradisional di wilayahnya. Ia menyebutkan bahwa tambak tradisional mencakup sekitar 85% dari total luasan lahan di Jawa Timur, dengan komoditas unggulan seperti rumput laut, udang, dan bandeng.

“Namun, ketersediaan pupuk yang mahal dan langka menjadi tantangan dalam meningkatkan pertumbuhan plankton dan produktivitas ikan di tambak-tambak tradisional kami,” ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut budidaya merupakan masa depan sektor perikanan, sehingga perlu ditopang tata kelola sesuai dengan prinsip berkelanjutan. Hal ini agar tidak produktivitas saja yang menjadi tujuan tapi juga kelestarian lingkungan dan kelangsungan kehidupan sosial masyarakat

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.