Soal Pagar Laut Tangerang Mulai Diselidiki Bareskrim Polri
Personel Ditpolairud Polda Metro Jaya saat membongkar pagar laut di Perairan Tangerang, Senin (27/1/2025).
Foto: ANTARAJAKARTA– Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki soal pagar laut yang berada di perairan Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/1), mengatakan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025.
“Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Pol. Wahyu Widada) untuk melaksanakan penyelidikan,” ucapnya.
Dlam penyelidikan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lokasi pagar laut serta berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah kelurahan yang mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini telah dibatalkan.
“Sampai saat ini, kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ucapnya.
Nantinya, hasil-hasil penyelidikan itu akan didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan perbuatan yang melanggar hukum, salah satunya terkait dugaan pemalsuan sertifikat HGB dan sertifikat Hak Milik (HM) pada bagian laut yang ditanami pagar.
Adapun pasal yang telah disiapkan adalah Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan undang-undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saat ini, kami sudah melaksanakan penyelidikan dan semoga kita bisa mengungkap apakah ini juga merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Selain Polri, kata dia, Kejaksaan Agung juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan HGB/HM pada bagian yang ditanami pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Kamis (30/1) mengatakan dalam proses penyelidikan, Kejagung hanya mengumpulkan data dan keterangan.
“Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” ucapnya.
Meskipun tengah melakukan penyelidikan, Harli menegaskan bahwa kejaksaan tetap mendahulukan kementerian/lembaga dalam hal pemeriksaan pendahuluan.
Apabila dalam pemeriksaan pendahuluan ditemukan dugaan tindak pidana, Harli mengatakan bahwa Kejagung akan menindaklanjutinya.
“Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami,” ujarnya.
Berita Trending
- 1 Thailand Ingin Kereta Cepat ke Tiongkok Beroperasi pada 2030
- 2 Incar Kemenangan Penting, MU Butuh Konsistensi
- 3 Kepercayaan Masyarakat Dapat Turun, 8 Koperasi Bermasalah Timbulkan Kerugian Besar Rp26 Triliun
- 4 Peneliti Korsel Temukan Fenomena Mekanika Kuantum
- 5 Wamendagri Nilai Kepuasan 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran Cerminkan Kepercayaan Rakyat
Berita Terkini
- Cegah Banjir Besar, Pemprov DKI Akan Lakukan Modifikasi Cuaca hingga 6 Februari
- Persebaya Hanya Bisa Bermain Imbang 1-1 Lawan Persita di Gelora Bung Tomo
- Asyik Ada Layanan Ini, Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Tiga Rute Saat Konser Maroon 5
- Pemkot Kediri Bekerja Sama dengan Provinsi Jatim Mengedukasi UMKM
- Pemberdayaan Warga, UMKM yang Mendaftar Jadi Mitra MBG Capai 30 Ribu