Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidang Pembunuhan Siti Amelia Memanas! Tuntutan Mati untuk Mulyana Picu Histeria, Keluarga Korban Ngamuk di Ruang Sidang!

📅 Jumat, 01 Agu 2025, 13:03 WIB | Oleh:
Sidang Pembunuhan Siti Amelia Memanas! Tuntutan Mati untuk Mulyana Picu Histeria, Keluarga Korban Ngamuk di Ruang Sidang! Doc: Istimewa

JAKARTA - Suasana Pengadilan Negeri Serang berubah tegang dan penuh emosi saat sidang tuntutan terhadap Mulyana alias Iyan (22), terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Siti Amelia (19), digelar pada Kamis (31/7/2025). 

Sidang yang semula berjalan tertib itu berubah menjadi kericuhan besar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku.

Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Serang menyatakan bahwa Mulyana secara meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUHP. 

Jaksa menegaskan tidak ditemukan satu pun faktor yang dapat meringankan perbuatan pelaku. Tindakan Mulyana dianggap sangat keji, brutal, dan menimbulkan ketakutan serta trauma mendalam di tengah masyarakat, terutama bagi keluarga korban yang harus kehilangan Siti Amelia dalam kondisi mengandung.

Sidang langsung berubah menjadi lautan amarah usai pembacaan tuntutan. Keluarga korban yang hadir tak kuasa menahan emosi dan berteriak histeris. 
Beberapa di antaranya bahkan mencoba menerobos ke arah terdakwa untuk meluapkan amarah mereka. Untungnya, aparat kepolisian yang berjaga sigap mengamankan situasi dengan segera mengevakuasi Mulyana ke ruang terpisah demi menghindari kekerasan lebih lanjut.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan kemudian menenangkan suasana dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun pembelaan (pledoi). 
Mulyana diberi waktu selama satu minggu dan akan kembali menjalani sidang pembacaan pembelaan pada Rabu (6/8/2025).

Tragedi memilukan ini bermula dari kemarahan Mulyana terhadap Siti Amelia yang mendesaknya untuk menikah, setelah diketahui korban tengah mengandung. 

Bukannya bertanggung jawab, pelaku justru menghabisi nyawa korban dengan cara yang mengerikan, mengakhiri dua nyawa sekaligus dalam satu tindakan yang tak manusiawi.

Masyarakat luas kini menanti apakah hukuman mati benar-benar akan dijatuhkan, di tengah desakan publik yang ingin keadilan ditegakkan sepenuhnya untuk Siti Amelia dan calon bayinya yang tak sempat lahir ke dunia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.