Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sejauh Mana Perpres Perhutanan Sosial Ampuh Atasi Masalah Pengelolaan Hutan?

📅 Selasa, 04 Jul 2023, 11:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sejauh Mana Perpres Perhutanan Sosial Ampuh Atasi Masalah Pengelolaan Hutan? Doc: The Conversation/CIFOR/Ulet Ifansasti
Ket. Penyadap getah damar dari Desa Pahmongan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Hariadi Kartodihardjo, IPB University

Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk menambah jangkauan program perhutanan sosial hingga 7,38 juta hektare (ha) hingga tujuh tahun mendatang.

Targetnya, perhutanan sosial dapat mencapai 12 juta ha pada 2030. Sementara, per Mei 2023, baru ada sekitar 5,5 juta ha kawasan hutan negara yang dialokasikan untuk perhutanan sosial.

Perhutanan sosial adalah program pemberian izin pengelolaan hutan negara kepada warga setempat, termasuk masyarakat adat. Bentuknya bisa melalui hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan. Sejauh ini program tersebut telah melibatkan sekitar 1,2 juta kepala keluarga.

Pemenuhan target amat penting karena perhutanan sosial terbukti manjur melestarikan ekosistem hutan (ataupun memulihkan ekosistem yang rusak) sebagai 'paru-paru' suatu wilayah. Pengelolaan hutan negara oleh warga juga mampu menurunkan angka kemiskinan di pedesaan. Harapannya, pembangunan berkelanjutan yang sesungguhnya dapat dirintis dari desa.

Untuk memenuhi target ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Dalam Pasal 6 Perpres, pemerintah menetapkan berbagai strategi percepatan perhutanan sosial. Mulai dari penentuan skala prioritas dalam pemberian akses legal, penanganan konflik tenurial (batas tanah) dalam kawasan hutan, dan penguatan mekanisme hingga percepatan pemberian persetujuan pengelolaan hutan.

Namun, sejauh mana Perpres ini ampuh mengatasi berbagai masalah perhutanan sosial di lapangan?

Peran pusat dan daerah menjadi soal

Pelaksanaan perhutanan sosial memerlukan kolaborasi antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun lembaga swadaya masyarakat, serta pihak lainnya yang terkait.

Publikasi Budi dan kolega dari IPB University di Jurnal Manajemen Hutan Tropika tahun 2021 berjudul Implementation Gap of Social Forestry Policy: The Case of HKm (Hutan Kemasyarakatan) Beringin Jaya and HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Hajran menemukan kesenjangan antara kebijakan dan penerapan kebijakan perhutanan sosial.

Riset studi kasus perhutanan sosial di Jambi dan Lampung ini mencatat kesenjangan terjadi karena peran pemerintah dan pemerintah daerah secara langsung masih sangat kecil. Program perhutanan sosial justru terwujud akibat proses fasilitasi oleh lembaga swadaya masyarakat.

Kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah yang diatur dalam berbagai aturan untuk memfasilitasi masyarakat, dalam praktiknya di kasus ini, belum dapat dilaksanakan secara memadai. Hal ini juga akibat sistem politik serta sentralisasi yang berjalan dengan kewenangan yang belum selaras antara pemerintah dan pemerintah daerah.

Kesenjangan tersebut sangat disayangkan karena ragam dan kapasitas jaringan yang dimiliki masyarakat sangat berbeda. Pemerintah, dalam program ini, semestinya dapat membantu masyarakat untuk menguatkan organisasi serta usaha melalui pemberdayaan.

Keberadaan Perpres haruslah bisa meredam kesenjangan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.