Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sejauh Mana Perpres Perhutanan Sosial Ampuh Atasi Masalah Pengelolaan Hutan?

Foto : The Conversation/CIFOR/Ulet Ifansasti

Penyadap getah damar dari Desa Pahmongan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk memenuhi target ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Dalam Pasal 6 Perpres, pemerintah menetapkan berbagai strategi percepatan perhutanan sosial. Mulai dari penentuan skala prioritas dalam pemberian akses legal, penanganan konflik tenurial (batas tanah) dalam kawasan hutan, dan penguatan mekanisme hingga percepatan pemberian persetujuan pengelolaan hutan.

Namun, sejauh mana Perpres ini ampuh mengatasi berbagai masalah perhutanan sosial di lapangan?

Peran pusat dan daerah menjadi soal

Pelaksanaan perhutanan sosial memerlukan kolaborasi antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun lembaga swadaya masyarakat, serta pihak lainnya yang terkait.

Publikasi Budi dan kolega dari IPB University di Jurnal Manajemen Hutan Tropika tahun 2021 berjudul Implementation Gap of Social Forestry Policy: The Case of HKm (Hutan Kemasyarakatan) Beringin Jaya and HTR (Hutan Tanaman Rakyat) Hajran menemukan kesenjangan antara kebijakan dan penerapan kebijakan perhutanan sosial.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top