Dalam Bakohumas MPR RI, Edhie Baskoro Tekankan Pentingnya PPHN untuk Arah Pembangunan Berkelanjutan
📅 Rabu, 01 Okt 2025, 08:55 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: istimewa
JAKARTA - Dalam rangka acara tematik yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang bertajuk ‘Urgensi PPHN Sebagai Pedoman dan Arah Pembangunan Nasional’, Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan akan pentingnya arah pembangunan bangsa yang jelas dan berkelanjutan.
“Tanpa arah, bangsa bisa maju tapi tidak menuju apa-apa. Momentum ini sangat penting dalam upaya membangun pemahaman bersama mengenai arah pembangunan bangsa ke depan, melalui penguatan dasar konstitusional yang terlembaga dan berkelanjutan,” terang Ibas di Ruang Delegasi MPR RI, Jakarta.
Dalam pidatonya, Ibas menjelaskan bahwa MPR telah menyelenggarakan Sidang Tahunan pada 15 Agustus 2025 dan memperingati Hari Konstitusi serta HUT ke-80 MPR RI pada 18 Agustus 2025. Ia menekankan, “Melalui penguatan dasar konstitusional yang terlembaga dan berkelanjutan – beberapa hari lalu, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2025, MPR telah menyelenggarakan siding tahunan sebagai forum untuk menyampaikan laporan kinerja lembaga-lembaga negara oleh Presiden selaku Kepala Negara,” sebutnya. “Kemudian, pada 18 Agustus 2025, MPR juga memperingati Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI,” lanjutnya kembali.
“Peringatan tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi pengingat bahwa seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara kita berpijak pada konstitusi. Konsitusi adalah fondasi utama yang wajib dipahami oleh seluruh Rakyat Indonesia, karena didalamnya terkandung hak dan kewajiban konstitusional sebagai warga negara,” jelas Ibas.
Lebih jauh, Ibas membeberkan perjalanan panjang lembaga MPR RI. “Sejak perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002, terjadi pergeseran signifikan dalam struktur ketatanegaraan, termasuk perubahan kewenangan MPR. Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan memilih presiden dan wakil presiden serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun pasca-amandemen, kewenangan itu dihapuskan,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ibas juga menyoroti adanya kekosongan arah pembangunan jangka panjang pasca-amandemen UUD 1945. “Sebagai gantinya, presiden tidak lagi menerima mandat dari MPR, tetapi dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Dalam kondisi inilah muncul kekosongan arah pembangunan jangka panjang yang terkordinasi, karena visi dan misi pembangunan berganti-ganti setiap periode pemilu,” jelasnya. “Akibatnya, pembangunan kita terkesan fragmentasi dan tidak konsisten secara nasional arah pembangunan nasional ditentukan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang bersifat eksekutif-sentris,” terangnya.
Ibas melanjutkan bahwa kekosongan ini mendorong munculnya aspirasi dari masyarakat. “Dalam perjalanannya, muncul berbagai aspirasi dari masyarakat yang mendorong agar arah pembangunan tidak bersifat jangka pendek dan berubah-ubah tergantung pada hasil pemilu. Aspirasi tersebut menghendaki hadirnya kembali suatu pedoman pembangunan nasional yang terlembaga dan mengikat secara konstitusional, namun tetap tidak bertentangan dengan sistem presidensial yang kita anut,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ibas menekankan bahwa MPR telah melakukan kajian mendalam. “Sejak periode MPR 2009–2014 hingga kini, MPR melalui Badan Pengkajian dan termasuk Komisi Kajian Ketatanegaraan dalam waktu belakangan ini juga telah melakukan kajian komprehensif terhadap wacana Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).”
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga melemparkan pertanyaan mendasar kepada hadirin. “Sebagai pertanyaan pemantik: ‘Siapa yang bertanggung jawab merumuskan masa depan bangsa? Dan seberapa lama arah itu akan dipegang oleh pemerintahan yang berganti?’ Jawabnya: ya rakyat. Melalui MPR RI – melalui PPHN, merumuskan arah itu dan itu harus berlaku sepanjang masa, dengan penyesuaian berdasarkan zaman,” sebutnya bersemangat.
Untuk menjawab persoalan ini, Ibas menyampaikan bahwa MPR telah melakukan kajian komprehensif mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia menjelaskan, “PPHN adalah prinsip-prinsip direktif kebangsaan yang menjadi jembatan antara nilai Pancasila dan UUD 1945 dengan norma hukum positif dan kebijakan publik. Ia bukan sekedar dokumen perencanaan, tapi platform ideologis konstitusional, dan strategis untuk menjamin keberlanjutan pembangunan berdasarkan tujuan berbangsa,” ujarnya.
“Landasan dihadirkannya PPHN itu meliputi: Satu, Landasan Filosofis: PPHN sebagai kompas berdasarkan Pancasila; Dua, Landasan Teoritis: tidak mengganggu sistem presidensial melainkan menguatkan; Tiga, Landasan Yuridis: melalui perubahan terbatas UUD Pasal 3; 4, Landasan Sosiologis & Politik: masyarakat butuh pedoman yang tidak mudah terguncang oleh momen politik,” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, Ibas dengan bangga mengumumkan, “Draft PPHN telah rampung dan akan dibahas oleh seluruh Fraksi dan Kelompok DPD di MPR,” Ia juga menyebutkan dua isu utama yang akan menjadi fokus pembahasan, yaitu bentuk hukum PPHN dan substansi isi pokok-pokok pikiran pembangunan nasional yang menjadi arah jangka panjang bangsa. “Apapun bentuknya kelak, yang terpenting adalah PPHN hadir sebagai Kompas Pembangunan Nasional yang menjamin keberlanjutan lintas pemerintahan dan rezim politik,” jelas Ibas.
Secara umum, ia merinci lima fungsi utama PPHN yakni menjadi pedoman kolektif nasional dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa, menjamin keberlanjutan visi dan misi pembangunan yang tidak bergantung pada momen electoral, meningkatkan integrasi pusat dan daerah, memperkuat sistem presidensial yang stabil dan efektif, dan meningkatkan semangat persatuan dalam bingkai NKRI.
Ibas menegaskan, “Dalam konteks inilah PPHN diharapkan menjadi penjaga arah, memastikan kebijakan pembangunan tidak tergantung konstelasi politik namun berakar pada konsensus dasar kebangsaan sekaligus, PPHN menjadi bentuk kedaulatan rakyat yang lebih substantif. Rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tapi juga merumuskan arah bangsa dalam bingkai konstitusi,” jelasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!