![Sejauh Mana Perpres Perhutanan Sosial Ampuh Atasi Masalah Pengelolaan Hutan?](https://koran-jakarta.com/images/article/sejauh-mana-perpres-perhutanan-sosial-ampuh-atasi-masalah-pengelolaan-hutan-230704113606.jpg)
Sejauh Mana Perpres Perhutanan Sosial Ampuh Atasi Masalah Pengelolaan Hutan?
![Sejauh Mana Perpres Perhutanan Sosial Ampuh Atasi Masalah Pengelolaan Hutan?](https://koran-jakarta.com/images/article/sejauh-mana-perpres-perhutanan-sosial-ampuh-atasi-masalah-pengelolaan-hutan-230704113606.jpg)
Penyadap getah damar dari Desa Pahmongan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Riset studi kasus perhutanan sosial di Jambi dan Lampung ini mencatat kesenjangan terjadi karena peran pemerintah dan pemerintah daerah secara langsung masih sangat kecil. Program perhutanan sosial justru terwujud akibat proses fasilitasi oleh lembaga swadaya masyarakat.
Kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah yang diatur dalam berbagai aturan untuk memfasilitasi masyarakat, dalam praktiknya di kasus ini, belum dapat dilaksanakan secara memadai. Hal ini juga akibat sistem politik serta sentralisasi yang berjalan dengan kewenangan yang belum selaras antara pemerintah dan pemerintah daerah.
Kesenjangan tersebut sangat disayangkan karena ragam dan kapasitas jaringan yang dimiliki masyarakat sangat berbeda. Pemerintah, dalam program ini, semestinya dapat membantu masyarakat untuk menguatkan organisasi serta usaha melalui pemberdayaan.
Keberadaan Perpres haruslah bisa meredam kesenjangan tersebut.
Per Desember 2022 sudah terdapat 9.985 kelompok usaha perhutanan sosial. Seluruh kelompok peserta terbagi ke dalam usaha wanatani (35%), hasil hutan bukan kayu (14%), ekowisata (10%), kopi (10%). Sementara, sisa kelompok usaha lainnya (30%) tersebar ke usaha madu, buah-buahan, silvopastura (wanagembala), aren, rotan bambu, hingga silvofishery (perikanan di mangrove).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya