Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sebanyak 54 Bakal Caleg Gugur

Foto : ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Ilustrasi - KPU Kabupaten Tangerang saat menerima penyerahan berkas pendaftaran calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD di Pemilu 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebanyak 54 Bakal Caleg Gugur

TANGERANG - Tidak kurang dari 54 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Tangerang dinyatakan gugur. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, mereka tidak memenuhi syarat untuk maju menjadi peserta pemilihan legislatif Pemilu 2024.

"Hasil akhir, masih ada 54 bacaleg yang memang tidak memenuhi syarat. Itu sudah dilakukan konfirmasi dan koordinasi dengan parpol," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, di Tangerang, Sabtu.

Umar menyebutkan dari sebanyak 915 bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang yang diajukan 18 partai politik (parpol), saat ini hanya 861 orang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS). Untuk penetapan DCS secara tahapan, dilakukan Jumat (18/8). Sebelumnya, sudah melakukan penyusunan dan rapat koordinasi dengan parpol.

"Selain rapat kordinasi, disaksikan pula oleh parpol dan dikroscek satu persatu. Maka, DCS sudah ditetapkan dan dibuat keputusan serta berita acaranya," ujarnya.
Menurut Umar, ketika diserahkan hasil verifikasi administrasi 5 Agustus lalu, seluruh bacaleg yang TMS sudah dilaporkan kepada para calon bersangkutan maupun partai politiknya. Mereka menerima keputusan KPU tersebut.

Saat itu, ada 137 tidak memenuhi syarat, lalu dilakukan perbaikan oleh 18 parpol.
"Jadi yang mengajukan verifikasi perbaikan 6-11 Agustus, hanya 15 parpol. Dalam tahapan itu, parpol boleh memperbaiki maupun mengganti bacaleg," ungkap Umar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top