Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penyusunan Kebijakan

Regulasi Keuangan Hijau Masih Dirumuskan

Foto : Istimewa

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus merumuskan berbagai kebijakan untuk mengembangkan sektor keuangan hijau. Langkah ini untuk melengkapi kebijakan OJK sebelumnya yang telah merumuskan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II 2021 - 2025 yang berfokus pada pengembangan penawaran dan permintaan.

"Dari sisi pengembangan penawaran, OJK menawarkan skema insentif, inovasi produk, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Sedangkan dari sisi permintaan, OJK menggencarkan kampanye nasional keuangan hijau, berbagai dukungan program riil, dan sertifikasi green kepada perusahaan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam webinar Investasi Hijau di Keuangan Syariah, Jumat pekan lalu.

OJK juga memberikan insentif baik kepada konsumen maupun institusi keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, untuk mengembangkan keuangan hijau.

Insentif tersebut antara lain berupa penurunan bobot risiko kredit (ATMR) perbankan, diskon 50 persen untuk tarif pencatatan tahunan green bond oleh Bursa Efek Indonesia, dan relaksasi 50 persen untuk bobot risiko bagi perusahaan penyalur pembiayaan.

Baca Juga :
Rakernas APJAPI 2024

Sebagai dukungan terhadap pengembangan ekonomi hijau, OJK telah menerbitkan buku Taksonomi Hijau Indonesia (Indonesia Green Taxonomy) yang diluncurkan pada 2022 dan menjadikan Indonesia salah satu negara di dunia yang telah memiliki standar nasional untuk ekonomi hijau, di samping Tiongkok, Uni Eropa, dan Asean.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top